Tanggamus (SL) – Supriyansyah, SH Ketua Bidang Hukum Ormas Pekat IB Tanggamus mendapingi warga laporkan dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 – 2021 Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu, 10 Agustus 2022.
Setelah mendapat kuasa penuh untuk pendampingan masyarakat Pekon Kejayaan, ormas PEKAT IB melaporkan adanya dugaan korupsi dan KKN di pekon Kejayaan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Saat ditemui sinarlampung.co di kantor kejaksaan Supriyansyah, SH mengatakan pihaknya hanya menyampaikan 3(tiga) point laporan ke awak media karena banyak point-point jika dituliskan. “Sengaja tidak semua laporan kami sampaikan disini dan kami tidak menyebut hal apa saja yang masuk dalam indikasi perbuatan melawan hukum ke media karena sangat banyak jika kita sampaikan disini.” terangnya.
Adapun 3 (tiga) point yang disampaikan antara lain kegiatan meliputi
1. Pembangunan balai pelatihan masyarakat pekon kejayaan di tahun 2018
2. Rehab jembatan gantung di dusun 3 waytebu.
3. Pembangunan talut penahan tanah (TPT) jalan desa.
Menurutnya semua laporan secara rinci sudah di sampaikan dan dipercayakan kepada pihak kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya. “Saya bersama warga sudah menyerahkan semua kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus. untuk selanjutnya, kita percayakan kepada mereka, karena secara rinci laporan kami sudah diterima pihak kejaksaan” tutupnya. (WISNU)
Tinggalkan Balasan