Bandar Lampung (SL)-Berkas perkara salah Ketua Khilafatul Muslimin Bandar Lampung (Amir,red), Chairuddin Ali alias Abu Bakar (71), warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang dijerat pasal menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja, dan membuat keonaran di masyarakat, dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: Sebarkan Berita Bohong Pengikut Khilafatul Muslimin di Tangkap Polda Lampung
Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung untuk kemudian disidang di Pengadilan. “Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat, pekan depan kita kirim berkas dan tersangka, untuk dilanjutkan ke pengadilan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, Jum’at 12 Agustus 2022
Kepada sinarlampung.co, Dirkrimum menjelaskan sebelumnya, Tim Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar, pada Tanggal 04 Juli 2022, pukul 17.00 wib, di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo, LK.1 RT 005, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. “Saudara Abu bakar tersebut, adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung,” jelas Reynold.
Menurut Reynold, diduga saudara Abu Bakar telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Pernyataan yang terindikasi hoax itu dilontarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu,” katanya.
Reynold menyebutkan bahwa penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti Islam dan berita di media. “Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh,” katanya.
Pasca penangkapan Abdul Qadir, Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Dengan cara berbicara dengan nada keras di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat, “Jokowi Komunis, Pemerintah Anti Islam, hati-hati umat Islam orang salat ditangkap. Sehingga ucapannya tersebut terdengar dan tersebut di kalangan masyarakat banyak, dan nitizen, masyarakat pengguna Media sosial,” katanya.
Dari Abubakar, Ditreskrimum, mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 (Satu) Buah Memory Card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (Satu) Buah Vidio Pendek Berisikan Penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tujuh buah Screenshoot komentar dari HP para saksi yg mengikuti dan menyaksikan komentar dari Vidio Abubakar tersebut di media sosial. (Red)
Tinggalkan Balasan