Bawa Kabur Fee Proyek Puluhan Rekanan Mantan Kadis dan Kabid PUPR Way Kanan Itu Kini Jadi Bang Toyib

Bandar Lampung (SL)-Dua tahun perjuangan puluhan rekanan, yang meminta uang fee proyek mereka di kembalikan belum membuahkan hasil. Pasalnya Romi Ferizal, mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakta (PUPR) dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Kabupaten Way Kanan, kini menghilang. Proyek yang dijanjikan sejak tahun 2020 lalu itu tidak ada, bahkan kedua pejabat itu ikut menghilang.

“Saya minta polisi segera menangkap Romi dan mantan anak buahnya itu. Agar masalahnya menjadi terang. Kasihan masyarakat yang telah dirugikan,” kata Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP Sahdana, di Bandar Lampung, Selasa 10 Agustus 2022.

Menurut Sahdana, kasus fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Waykanan adalah persoalan serius yang harus diungkap seterang-terangnya agar dapat diketahui ke mana saja uang fee proyek itu mengalir. “Karena bisa dipastikan uang fee proyek dari rekanan itu menguap ke mana-mana dan dinikmati pejabat tertentu di luar PU Waykanan. Kok didiamkan begitu saja. Kita ini negara hukum, aparat penegak hukum harus cari itu yang namanya Romi dan temannya Si Angra itu,” katanya.

“Emangnya keduanya menghilang ke mana kok enak betul bawa uang rekanan tapi tidak mau mempertanggungjawabkan uang fee proyek yang diserahkan rekanan,” lanjut Sahdana.

Rekanan Ngadu ke Dewan

Medio Senin 8 Agustus 2022 lalu, puluhan rekanan di Waykanan mengadukan terkait fee proyek 20% dari nilai proyek itu, ke DPRD Waykanan. Rombongan rekanan dipimpin oleh Ir Rizaludin PN. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Romli, dan Ketua Komisi III Naga Mas, di ruang rapat Utama Ketua DPRD Waykanan. Dihadapan wakil rakyat itu, para rekanan menumpahkan uneg-ungeg yang sudah dua tahun dipendam.

Mereka megaku telah menyetorkan fee proyek kepada dua pejabat di Dinas PU Waykanan, namun hingga kini mereka tidak mendapaatkan paket proyek yang telah dijanjikan. Mereka menyetor fee kepada dua pejabat yang diduga adalah Romi Ferizal (mantan Kadis PU) dan Anggra, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Way Kanan.

Para rekanan mengaku telah menyerahkan uang fee proyek kepada dua pejabat tersebut dengan harapan mendapaatkan pekerjaan proyek pada tahun anggaran 2020. Namun karena alasan Covid-19 dan adanya kebijakan recofosing, proyek ditiadakan. Ironisnya, dua pejabat yang diduga telah mengumpulkan uang fee proyek puluhan miliar menghilang itu hingga kini tak terlihat batang hidungnya. Keduanya tidak lagi menjabat di PUPR.

Beredar kabar, bahwa sudah menjadi rahasia umum jika ingin mendapatkan pekerjaan atau proyek di Pemerintahan, para rekanan terlebih dahulu haruskan menyetorkan uang, dengan nilai 20% dari nilai Paket proyek yang akan di berikan.

Dihadapan Ketua DPRD Way Kanan, Rizaludin PN mengatakn bahwa mereka adalah masyarakat yang di bohongi Rommy Mantan Kadis Pekerjaan Umum Way Kanan, dan Anggra Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan.

Dimana para tahun 2020, Rommy menjanjikan akan memberikan pekerjaan. Namun hingga kini pekerjaan tidak ada. “Kami sudah ditipu, sementara kedua orang itu, Romy dan Anggra menghilang. Dan uang kami tidak kembali. Padahal waktu kami menyerahkan uang itu keduanya masih pejabat Way kanan. Mana tanggung jawab pimpinannya,” ujar Rizaludin.

Rizaludin dan rekan rekan kontraktor yang lain juga mempertanyakan status Kepegawaian Romi dan Anggra. Apakah mereka masih sebagai ASN di Pemda Way Kanan atau sudah diberhentikan atau pindah. “Kami meminta kepada DPRD Way Kanan untuk menjadi pasilisator dalam permasalahan ini,” katanya.

Menanggapi aduan masyarakat itu, Wakil Ketua DPRD Way Kanan H. Romli, berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tersebut terhadap pihak terkait. “Keluhan-keluhan anda yang merasa telah dibohongi oleh Mantan Kadis dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Way Kanan ini akan segara kami tindak lanjuti,” katanya.

Dan dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan Pemerintah daerah Way kanan. “Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar dapat memcari jalan keluarnya,” kata Romli.

Tidak Pernah Masuk Kerja Tapi Gajian Lancar

Pasca diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Waykanan pada 30 Agustus 2021 yang lalu, Romi Ferizal menghilang. Padahal Romi dipindahtugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Waykanan sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Waykanan No.823/85.a/V.02-WK/2021 yang ditetapkan Pada 01 September 2021.

Kepala BKPSDM Waykanan, Andika Saputra, SE, MM, mengatakan, status Romi Ferizal sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Setdakab Waykanan, Romi bertugas sebagai Analis Tata Usaha Sekretariat BKPSDM. Namun, sejak SPT tersebut dikeluarkan pada 01 September 2021 hingga sekarang Romi tidak pernah masuk kerja, hal itu berdasarkan Absensi Fingerprint dari Kominfo.

“SPT nya memang disini (BKPSDM), tapi nggak Pernah masuk. Sesuai Absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk, dan sekarang sedang diproses Inspektorat,” ujar Andika April 2022 lalu.

Menurut Andika sehubungan yang bersangkutan tidak pernah masuk. Pihaknya telah memberikan Teguran sekaligus Pemanggilan namun tidak di gubris. Sehingga pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti proses selanjutnya.

“Sudah 2 kali kita beri teguran dan pemanggilan, tapi nggak ada respon tidak pernah menghadap kesini. Sekarang sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota dinasnya,” jelasnya.

Terkait sanksi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No.94/2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang sudah semestinya bisa dilakukan Pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada. “Sesuai PP No.94/2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektorat,” terangnya.

Terkait Gaji dan Tunjangan Kinerja Romi sebagai ASN, Andika kembali menjelaskan bahwa Gaji dan tunjangan yang bersangkutan statusnya masih berada di Dinas PU. “Kalau soalnya gajinya kita nggak tau masih diambil apa nggak. Karena Fingerprint dan slip Gajinya masih diproses di PU, Belum di pindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak diurus oleh yang bersangkutan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *