Ketua BMI Pesawaran di Laporkan ke Polda Sudah Dua Kali Mangkir Panggilan?

Bandar Lampung (SL)-Tokoh Pemuda Kabupaten Pesawaran, yang kini menjabat Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Pesawaran Ris Paili, dilaporkan ke Polda Lampung, atas tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Pelapor adalah Agung Rahmadi, rekan sekerjanya di perusahaan kontraktor.

Laporan Agung tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) nomor 673/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 26 Juni 2022. Dalam laporan itu, Ris Paili dituduh melakukan penggelapan atas harta benda yang dimiliki Agung Rahmadi, berupa rumah orang orangtua Agung Rahmadi.

Dalam laporan itu, Agung menyebutkan modus Ris Paili mendatangi rumah orangtua Agung Rahmadi di Jalan Untung Suropati, Gang Mataram, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada tanggal 25 Maret 2021, dengan membawa secarik kertas kosong.

Ris Paili menceritakan kepada orangtuanya, bahwa Agung tersebut memiliki hutang sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian Ris Paili beserta dua rekannya memaksa orangtua Agung untuk menandatangani secarik kertas kosong yang belakangan diketahui sebagai Akte Jual Beli (AJB) 1 unit rumah milik orangtua Agung.

Sehingganya, kini rumah itu berpindah kepemilikan berdasarkan AJB gantung alias kosong tersebut. Atas kejadian ini, pelapor, Agung Rahmadi menderita kerugian sebesar Rp820 juta.

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp Ris Paili mengaku tidak tahu dirinya dilaporkan. “Laporan apa,” kata Ris Paili yang mengaku berada di Jakarta. Dan tanpa mau lagi merespon konfirmasi wartawam.

Sekretaris DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Lampung, Agung Irwansyah, mengaku kaget Ris Paili dilaporkan ke Polda Lampung. Agung Irwansyah juga mengaku sama sekali tidak tahu ada laporan terhadap Ketua BMI Pesawaran itu. “aq si belum denger sekalimatpun kasusnya. Coba nanti kita tunggu bagaimana-bagaimananya. Kita tunggu kebenarannya,” katanya.

Informasi wartawan menyebutkan, bahwa Ris Paili sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak Kepolisian. Jika panggilan ketiga juga tidak datang, maka Ris Paili bisa dijemput paksa oleh pihak Polda Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *