Jakarta (SL)-Kejaksaan Agung berhasil membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura.
Surya Darmadi merupakan buron KPK sejak 2019 lalu dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
Buronan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker. Senin 15 Agustus 2022. Tiba di gedung Bundar Jampidsus Surya Darmadi yang juga didampingi pengacaranya langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Dia diperiksa selama hampir empat jam. Surya keluar sekitar pukul 17.32 WIB. Dia langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernopol B-2896-DO, untuk ditahan di Rutan Salemba. Surya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. “Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin 15 Agustus 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan soal kronologi penjemputan Surya Darmadi. Mulanya, pengacara Surya menyampaikan permohonan terhadap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cekal terhadap Surya.
“Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” kata Kapunpenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.
Ketut mengatakan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Namun, Kejaksaan telah mengajukan pencegahan terhadap Surya untuk keluar dari Indonesia.
“Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan