Tanggamus (SL)- Inspektorat daerah Kabupaten Tanggamus, angkat bicara ihwal dugaan korupsi pada penggunaan dan realisasi dana dana desa serta adanya dugaan pemalsuan tandatangan 40 KPM penerima BLT-DD tahun 2021 oleh oknum aparat pekon Kusa, kecamatan Kota Agung.
Melalui pesan WA inpektorat kabupaten Tanggamus, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah mengatakan kepada awak media
“Terkait pemberitaan media online dengan adanya dugaan penyaluran BLT-DD yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung maka akan kami kordinasi dengan PMD terkait realisasi penyaluran BLT-DD di pekon tersebut.” Katanya. Rabu, 7 September 2022
Imbuhnya” Dan apabila data KPM dan Realisasi BLT-DD sudah disampaikan PMD ke Inspektorat kemungkinan akan kita Telaahan data BLT-DD tersebut untuk disandingkan dengan informasi yang disampaikan media ke Inspektorat.”
Inpektorat juga akan segera memangil Kepala Pekon Kusa dalam waktu dekat.
“Setelah kami telaah dan kita sandingkan data-data tersebut, tidak menutup kemungkinan kami juga akan meminta klarifikasi kepada kepala pekon kusa terkait permasalahan-permasalahan yang timbul di pekon Kusa.” Tutupnya.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur pekon, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan