Talang Padang (SL) – Oknum ASN Golongan 111c, yang bekerja sebagai staf umum di kecamatan Talang Padang berinisial RY diketahui jarang bahkan tidak pernah masuk kantor. Sementara rumah RY tidak jauh dari kantor kecamatan tempat dimana ia bekerja.
Salah seorang warga setempat yang enggan namanya tersebut mengatakan, bahwa RY setiap hari banyak bekerja di luar kantor (Tidak ngantor) dari yang seharusnya difungsikan untuk staf pelayanan publik, bahkan RY sering melakukan pungli dalam pembuatan perizinan.
“Dia saat ini kalau dilihat lebih banyak berkerja diluar dengan mengurus perizinan dan sebagainya, seperti calo aja si” katanya.
Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah pungli masyarakat disini enggan untuk mempersalahkan hal ini. Sebab takut terjadi bentrok antara masyarakat dengan RY. Warga berharap Pemkab Tanggamus segera mengambil langkah untuk pembinaan terhadap RY.
“Sebaikya Pemkab Tanggamus tidak memposisikan orang seperti ini, bekerja kayak di tempat sendiri, seenak jidatnya aja. Karena pertimbangan masyarakat banyak kami enggan membuat teguran RY,” pungkasnya.
Sementara Camat Talang Padang Agustam Hamied saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut.
” Sudah lama sebenarnya hal ini terjadi dan memang dia itu staf kami di bagian umum,sudah seringkali saya menegur dan memperingatinya tapi ya itu dia disipilin hanya sehari dua hari setelah itu balik lagi udah capek saya bang menegurnya, paling datang hanya isi absen lalu ngilang” Terangnya.
Agustam juga membenarkan RY memiliki pekerjaan lain sebagai biro jasa pembuatan surat ijin dengan memungut bayaran sebagai upah jasa.
“Terkait ada pekerjaan di luar itu sah-sah saja sebenarnya tapi jangan meninggalkan kewajiban sebagai ASN yang di gaji negara. Kepada masyarakat saya sudah menghimbau tidak tergiur tawaran jasa RY karena semua perijinan itu gratis. Bahkan info yang saya dapat tidak hanya di wilayah Talang Padang operasi RY. Jika diluar Talang Padang RY mengaku bekerja di Pemda,” imbuhnya.
Pihak kecamatan akan mencoba mengambil tindakan disiplin kepada stafnya itu, Karena kedisiplinan pegawai itu wajib bagi pegawai itu sendiri.
” Walupun sudah kesel tetap saya sebagai pimpinan akan mendisplinkan RY supaya bertanggungjawab atas pekerjaan yang di embannya sebagai ASN dan tolong hal ini juga di publikasikan supaya BKPSDM dan Bupati Tanggamus mengambil langkah tindakan yang tepat. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada media yang sudah memperhatikan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rama PNS yang di maksud belum berhasil dimintai keterangan terkait dengan informasi ini.(Wisnu)
Tinggalkan Balasan