Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (Depalan) orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,Senin 19 September 2022
Dari delapan orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu, HY selaku bendahara diperiksa sebagai saksi atas perannya membantu Bendahara DLH Kota Bandar Lampung,HCS, SHD, BNS,YS, JK, ISN dan YRS diperiksa sebagai Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Putra A,SH.,M.H mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi serta memperkuat dan melengkapi pembuktian berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut,”Kata I Made Agus Putra. (Red)
Tinggalkan Balasan