Bandar Lampung (SL)-Ada peran mantan Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu Ani Sundari, yang kini Staf Ahli Bupati Pemkab Pringsewu di Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dalam kasus joki CPNS yang diungkap Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung.
Ani Sundari, yang kini menjabat staf ahli Bupati Pringsewu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Joki CPNS, dalam tes penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan pada September 2021 lalu.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan AS sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan berkas perkara atas nama AS telah dilimpahkan tahap dua ke Penuntut Kejaksaan. “Berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua. Sudah di kejaksaan sekarang posisi berkasnya itu,” kata Arie, Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
Sementara perkara tindak pidana ITE terkait Joki CPNS tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dakwaan dibacakan pada Rabu 10 Agustus 2022, dengan dakwaan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kecurangan dalam pelaksanaan tes penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyidangkan dua berkas perkara atas nama lima Terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar. Dan dalam dakwaan JPU menyebutkan ada peran Ani Sundari, saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu. Jaksa menyebut Ani Sundari turut serta memfasilitasi para Terdakwa untuk mengkondisikan perangkat komputer yang digunakan oleh peserta tes, sehingga dapat leluasa untuk meluluskan beberapa CPNS yang sudah ditentukan.
Pada sidang perdana perkara nomor 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk, disebutkan adanya peran Ani Sundari. “Bahwa Terdakwa I Indra Gunawan, Terdakwa II Mohamad Rizki Alam dan Terdakwa III Muhammad Reza Akbar, bersama-sama dengan saksi Ani Sundari dan saksi Susilawati pada 14 September 2021 sampai dengan 17 September 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021, bertempat di SMK Yadika Pagelaran Pringsewu,” kata Jaksa bacakan dakwaannya yang pertama.
Jaksa menjelaskan bahwa keterlibatan Ani Sundari selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu tersebut, bermula saat dipertemukannya dirinya dengan Indra Gunawan, oleh Susilawati. Perkenalan itu guna permintaan fasilitas dari Ani Sundari, agar Indra Gunawan dapat leluasa mengakses beberapa perangkat komputer peserta, yang akan diluluskan dalam tes penerimaan CPNS itu.
“Susilowati menghubungi Indra Gunawan, untuk dapat membantu meluluskan Peserta Tes CASN Kabupaten Pringsewu Tahun 2021. Selanjutnya Indra meminta kepada Susilowati untuk memfasilitasinya supaya bisa mengakses perangkat komputer, kemudian supaya dapat mengakses perangkat tersebut Susilowati mengenalkan Indra Gunawan kepada Ani Sundari, yang merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu,” ujar Jaksa.
Selanjutnya sebelum pelaksanan tes, ketiganya mengadakan pertemuan di Rumah Makan Kayu yang terletak di Bandar Lampung, guna membahas rencana pengkondisian tes penerimaan CPNS itu.
Dari hasil pertemuan itu Ani Sundari pun merencanakan untuk menunjuk Indra Gunawan sebagai pihak penyedia perangkat komputer dalam tes, sehingga dirinya dapat bebas memasang aplikasi agar dapat mengaksesnya dari jarak jauh.
“Bahwa pada saat pertemuan di Rumah Makan Kayu, Ani Sundari mengatakan dapat membantu Indra Gunawan untuk dapat mengakses perangkat komputer yang akan digunakan dalam pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar, yang menggunakan Sistem CAT,” jelas Jaksa.
Dalam perkara itu, lima Terdakwa di dua berkas perkara yang berbeda, yakni atas nama Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar. Sedang terhadap berkas perkara dua nama lain yakni Susilowati dan Ani Sundari, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.
Kekayaan Ani Sundari
Harta Kekayaan Ani Sundari tersangka Kasus Joki CPNS di Lampung tertuang di dalam situs e-LHKPN -web yang dikelola KPK. Ani Sundari saat ini diketahui memiliki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Pemkab Pringsewu di Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Ani Sundari diketahui mengemban tugas sebagai staf ahli bupati pada 18 April 2022. Dia dilantik oleh Bupati Pringsewu, Sujadi. Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang tertuang di situs Pemkab Pringsewu dan bisa dilihat melalui https://www.pringsewukab.go.id/.
Berdasarkan situs e-LHKPN, Ani Sundari tercatat telah menyampaikan laporan LHKPN atas namanya sebanyak 4 kali. Pertama, laporan LHKPN untuk tahun 2018. Laporan LHKPN ini berjenis Khusus sebagai Calon Penyelenggara Negara.
Adapun harta kekayaan yang ia laporkan kepada KPK dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp 1.296.724.210.
Kedua, laporan LHKPN untuk tahun 2019. Laporan LHKPN kali ini berjenis Periodik. Ani Sundari melaporkan harta kekayaan yang ia miliki kepada KPK dengan mencantumkan jabatannya sebagai Sekretaris BKPSDM Pemkab Pringsewu. Dalam laporan LHKPN ini, kekayaan yang ia miliki telah mengalami peningkatan, yakni senilai Rp1.561.700.000.
Ketiga, laporan LHKPN untuk tahun 2020 dengan jenis Periodik. Harta yang dilaporkan Ani Sundari dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp 1.833.500.000. Keempat, laporan LHKPN untuk tahun 2021 dengan jenis Periodik. Harta yang dilaporkan Ani Sundari dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp2.394.500.000.
Peran Ani Sundari Terungkap di Sidang
Penetapan tersangka terhadap Ani Sundari ini berkaitan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung. Awal polisi menetapkan 4 orang tersangka, yakni Indra Gunawan; Mohamad Riski Alam; Muhammad Reza Akbar dan Al Asyir Natahaga.
Keterlibatan Ani Sundari mengemuka usai berkas perkara penyidikan awal telah disidangkan di PN Tanjungkarang. Belakangan jumlah orang yang berstatus tersangka di dalam kasus ini bertambah. Di dalam surat dakwaan, tersangka lainnya ialah Agus Sudrajat. (Krk/Red)
Tinggalkan Balasan