Sopir Ojek Onlie Maxsim Ayla Merah Rudapaksa Penumpang Wanita di Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim, atas nama ARJ, pengendara mobil Ayla Merah B-2619-TKE, kini menjadi buruan Polisi, karena diduga merudapaksa seorang wanita pemadu lagu (PL) freeline, yang menjadi penumpangnya, pada Minggu, 18 September 2022 malam.

Korban NI, warga Teluk Betung, didampingi keluarganya telah melaporkan kasusnya ke Pusat Maxsim dan Polresta Bandar Lampung, dengan tuduhan telah melakukan pemerkosaan, Selasa, 20 September 2022 malam.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, korban Ni di rudapaksa didalam mobil di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mengikuti kemauan pelaku, dan jika melaporkan peristiwa tersebut.

“Saya pulang kerja, trus saat pulang memang biasa naik Maxsim. Malam itu saya dapa maxsim mobil Alya Merah. Ditengah jalan pengemudi pria itu mengncam dan memperkosa saya,” kata NI, yang bekerja di salah satu Karaoke di bilangan Jalan Yossudarso.

Karena ketakutan, Ni pasrah mengikuti perintah pelaku. Lalu Ni diturunkan di jalan, juga diancam akan dibunuh jika melaporkan peristiwa itu. “Saya diturunkan ditengah jalan. Saya menghubung keluarga. Keluarag juga sempat mendatangi kantor Maxim untuk menanyakan status kendaraan dan pengemudinya,” katanya.

Kemudian, bersama keluarga NI, melaporkan pengendara mobil Ayla berpelat B-2619-TKE ke Polresta Bandar Lampung. Saat ini kasusnya di tangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung. “Kasusnya sedang dalam penyelidikan. Pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Informasi lain menyebutkan, kasus dugaan rudapaksa terhadap wanita pemandu lagu yang dilakukan oleh oknum sopir ojek online kerap tersiar. Namun mayoritas korban malu untuk melaporkan kasus tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *