Tanggamus (SL) – Ketentuan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas adalah berjenis non subsidi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan BBM yang diberikan untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 berjenis pertamax/solar dex/pertalite
Namun hal ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas di kabupaten Tanggamus. Pasalnya salah satu Kendaraan Dinas berplat merah sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada salah satu SPBU di wilayah Tanggamus tertangkap kamera rekan media. Jumat, 23 September 2022.
Adapun Kendaraan Plat merah dengan nomor polisi BE 1078 VZ jenis Sedan pabrikan Toyota Corolla Altis tersebut telah mengabaikan Regulasi dan aturan -aturan yang berlaku saat mengisi BBM bersubsidi didalam Video yang berdurasi Dua menit tersebut, tersebar pada hari selasa, 27 September 2022.
Ada dugaan pejabat tersebut abaikan Surat Edaran Gubernur Lampung SE no 045.2/0208/III.17/2013. Tentang larangan penggunaan jenis BBM tertentu untuk Kendaraan Dinas. Perpres no 191 tahun 2014 tentang Rincian Konsumen pengguna dan titik serah Jenis Bahan Tertentu (JBT), serta Surat Edaran no 750/974/PKUMKP/Dah.I/IX/2022. Tentang Pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis tertentu Pertalite dan Biosolar.
Salah seorang aktivis menyayangkan hal yang di lakukan oknum pejabat itu sangat karena masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi tersebut justru malah dirugikan.
“Ya itu kan hak rakyat kecil, bila kita rakyat ini tidak dapat menikmati BBM subsidi di karenakan ada yang menyalahgunakan, berarti ini sama halnya perampasan hak ” ujar Yuliar Baro ketua LPKNI.
Yuliar berharap agar Pemerintah terkait baik daerah maupun pusat untuk lebih ekstra dalam mengawasi penggunaan BBM bersubsidi ini sehingga rasa keadilan di masyarakat terasa ditegakkan.
Terindikasi bahwa Mobil sedan plat merah tersebut diketahui milik salah satu pejabat di lingkungan Pengadilan Agama kelas IB Kabupaten Tanggamus.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi terhadap SPBU maupun oknum pejabat tersebut. Salah satu oknum pegawai Pengadilan Agama berinisial EL enggan komen terkait video yang ada. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan