Illegal Logging Sono Keling di Tahura Terus Berlanjut

Bandar Lampung (SL)-Tim Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung kembali mengamankan tiga pelaku ilegal longging dengan barang bukti satu truk fuso glondongan kayu jenis sonokeling, diduga dari hasil penyeulundupan Hutan Kawasan Regiter, Hutan Tahura Wan Abdurahman, Kabupaten Pesawaran, Selasa 26 September 2022.

Baca: Kesal Pembalakan Liar Kawasan Regesiter Wan Abdulrahman Tak Ditindak, Mobil Muatan Sonokeling Dibakar Warga

Baca: Polsek Pagelaran Amankan Tiga Puluhan Balok Kayu Sonokeling Tak Bertuan Diperbatasan Hutan Lindung

Barang bukti dan para pelaku kini di periksa di Satuan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung. Informasi wartawan menyebutkan, komplotan tiga pelaku ini bukan kali pertama menyelundupkan kayu Sonokeling tersebut. Para pelaku pelaku sudah lebih dari tujuh kali mengambil dan menjual kepada pemebeli yang sama.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) dinas kehutanan provinsi Lampung Dodi Hanafi SH MH membenarkan pihaknya telah mengaman tiga orang terkait penangkapan pencurian kayu sono keling yang diangkut menggunakan mobil truck dari di kawasan hutan Tahura Peswaran, pada Selasa 26 September 2022 itu. “Ya ada, dan saat ini ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan, kami masih melakukan pengembangan terkait penangkapan kayu sonokeling itu,” kata Dodi, Rabu 28 September 2022.

Terkait para pelaku sudah berulang kali, menjual dan mengambil dengan penadah yang sama, Kasat belum merinci.”Intinya kita masih lakukan penyekidikan,” katanya.

Intruksi Gubernur

Sebelumnya, terkait maraknya illegal logging, khususnya jenis kayu Sonokeling di Lampung, Gubernur telah menandatangani Instruksi No. G/25/V.24/HK/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling Di Provinsi Lampung.

“Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut bertujuan untuk menunda sementara pelaksanaan penebangan dan peredaran jenis kayu Sonokeling di Provinsi Lampung dalam rangka memberikan waktu dalam penghimpunan data dan informasi potensi tegakan jenis kayu Sonokeling yang berada di luar kawasan hutan pada masing-masing kabupaten/kota se Provinsi Lampung,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Provinsi Lampung, Zulhaidir, Januari 2022 lalu.

Menurutnya, dengan harapan diperoleh data yang akurat sebagai bahan kajian dalam menentukan kebijakan lebih lanjut terkait keputusan penetapan sebagai kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak dan kebijakan pemanfaatan atau peredarannya di Provinsi Lampung.

“Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga memberikan ruang yang lebih fokus untuk melakukan penyusunan kebijakan daerah terkait mekanisme pemanfaatan dan peredaran kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak atau lahan milik di Provinsi Lampung masuk dalam daftar CITES Appendix II,” katanya.

Selain itu juga untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pemilik hutan hak/lahan milik dan pemegang izin dalam pelaksanaan penebangan dan peredarannya serta para pihak dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pengawasannya sesuai kewenangannya masing-masing. “Untuk pelaksanaan intruksi Gubernur tersebut dimohon dukungan dari semua pihak terutama pemerintah kabupaten/kota dalam rangka identifikasi dan inventarisasi data potensi tegakan kayu sonokeling tersebut sebagaimana instruksi gubernur tersebut,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *