Way Kanan (SL)-Komando Distrik Militer (Kodim) 0427 Way Kanan, mengamankan empat orang pelaku “ngecor” BBM Subsidi di SPBU 24.345.23 di simpang 4, Kampung Negri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Kamis 29 September 2022. Penangkapan dugaan penyimpangan distribusi BBM yang tertangkap tangan Damdin Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko mengamankan barang bukti empat mobil pick up dengan jumlah 225 jerigen.
Informasi di lokasi SPBU menyebutkan, Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko memergoki aktivitas janggal kendaraan modivikasi melakukan pengisian BBM, dan antrian ratusan jerigen mengisi alias mengecor BBM. Dandim kemudian menghubungi anggotanya dan langsung memberhentikan kegiatan pengeecoran. Ironisnya lagi, jalur masuk SPBU dipasang plang “Minyak Habis”, tapi aktivitas ngecor jalan terus.
Dandim Way Kanan Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko, menyebutkan bahwa Kodim Way Kanan turut berperan aktif dalam pengawasan pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Way Kanan guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. “Kita temukan aktivitas yang janggal, maka kita hentikan, dan kita amankan kendaraan yang mencurigakan yang ngecor di SPBU,” kata Dandim.
Menurut Dandim, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Way Kanan terkait penanganan kasus tersebut. Pengamanan pengecor BBM ini sesuai dengan undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.
Peraturan lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), kemudian juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Langkah Dandim Way Kanan itu langsung banyak mendapat respon warga masyarakat Way Kanan. Para tokoh masyarakat mengapresiasi keberanian Kodim Way Kanan menindak para pengecor yang selama ini dianggap kebal hukum, dan diduga mendapat backing aparat.
Masyarakat juga berharap kepolisian dapat segera menindak lanjuti kasus itu, dan mengusut SPBU yang harus bertanggung jawab. “Kami medukung langkah Dandim. Dan kami sangat terimakasih atas tindakan Dandim 9427 way kanan ini. Kami kerap kesulitan cari BBM dengan alasan habis, tapi ternyata disalah gunakan,” kata Muhlisin, Tokoh masayrakat Blambangan.
Menurutnya, dia dan warganya harus pagi-pagi antrian BBM, jika tidak amaka tidak kebagian. “Saya atas nama masyarakat sangat mendukung keneja dan tindakan Bapak Dandim karena masyarakat membeli BBM di SPBU selalu habis kalaupun ada itu pagi pagi sekali dan waktunya sebentar, lalu di pasang plang “Minyak Habis”. Namun para pengecor BBM itu selalu lancar lancar saja,” jelasnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pihaknya akan menindak tegas segara bentuk pelaggaran hukum yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan, termasuk dugaan penyimpangan BBM di SPBU yang diamankan Kodim Way Kanan. “Kodim dan Polres selalu berkordinasi. Dan kasusnya kita akan proses, dan kita tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Teddy.
Menurut Teddy, Tim Reskrim sudah menindaklanjuti perkara tersebut. Dan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait. “Kita akan panggil pihak SPBU untuk diklarifikasi dan mintai keterangan. Kita akan cek semuanya,” kata Kapolres.
SEmentara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung meminta pertamina memberikan sangsi tegas kepada SPBU yang masih melakukan pengecoran BBM. Sangsinya adalah penyegelan dari Pertamina. Karena, pemerintah tegas melarang SPBU melakukan pengecoran. ““Pertamina akan melakukan tindakan tegas dengan menyegel SPBU yang bermasalah,“ kata Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung Donny Irawan, Jumat, 30 September 2022.
Menurut Donny bahwa pengamanan pengecor BBM itu sesuai dengan Undang – undang Mkigas No. 22 tahun 2001, pasal 55 dijelaskan bahwa, pembelian BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana. (Red)
Tinggalkan Balasan