Bandar Lampung (SL)-Bayi orang dalam kardus yang diletakkan di depan rumah warga, depan rumah Dinas Walikota Bandar Lampung, di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Juli 2022 lalu, adalah bayi hasil hubungan diluar nikah dua mahasiswa. Seorang pria AZ (22) warga asal Pringsewu, dan sang mahasiswi YT (20) asal Tanggamus.
Baca: Bayi Orok Sepekan Dalam Kardus Minyak Goreng Ditemukan Diteras Rumah Warga Depan Rumdis Walikota
AZ dan YT, ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polsek Telukbetung Selatan, saat keduanya mencoba mengambil kembali bayinya, yang sudah ada di RSUD Kota Bandar Lampung. “Setelah ditangkap dan diperiksa, keduanya mengaku menelantarkan bayinya karena panik. Keduanya takut memberitahu keluarga masing-masing, karena hasil hubungan gelap selama satu tahun,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat 30 September 2022.
Menurut Adit, mereka ditangkap karena tega menelantarkan bayinya. Dari penyelidikan, ternyata bayi laki-laki yang dibuangnya, merupakan hasil hubungan gelap. Bayi laki-laki berusia 10 hari, ditemukan warga tergeletak di teras rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bumi Raya, Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin 11 Juli 2022 malam.
Bayi tersebut, ditemukan dalam kondisi sehat dibungkus di dalam kardus minyak goreng. Ada pun bayi itu, diketahui dilahirkan lewat bidan disalah satu daerah di Pringsewu, lalu dibawanya ke Bandar Lampung. Lalu bayinya diletakkan di teras rumah warga, dengan dibungkus kardus berikut dot bayi, bedak, dan minyak telon di rumah warga bernama Farizal.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa kardus, dot bayi, bedak bayi, dan minyak telon. “Setelah diletakkan, kedua pelaku pergi. Warga yang menemukan langsung dilapor ke Bhabinkamtibmas. Setelah ditangkap, keduanya kemudian dinikahkan di Mapolsek,” kata Adit. (Red)
Tinggalkan Balasan