HUT 77 Tahun PT KAI Tanjung Karang Masih Tertutup Soal Anggaran

Bandar Lamung (SL)-PT KAI Tanjung Karang tertutup soal hasil sewa aset. Padahal sebelumnya PT KAI tanjung karang sudah mendata dan akan memberdayakan sewa aset sebagai salah satu penghasilan. Data sebelumnya, aset aset yang sudah terdata mulai perbatasan Lampung di Utara hingga Pelabuhan Panjang, temasuk aset lahan bergerak dan tidak bergerak, ruko, rumah dinas hingga dan aset lainnya.

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang yang ke-77 dengan tema “Bangkit Lebih Cepat Melayani Lebih Baik” belum juga membuat PT KAI membumikan tranfaransi kepada publik. “Data-data soal nilai aset, dan hasil sewa menyewa, itu tidak bisa publis. Karena itu rahasia menjadi informasi dikecualikan, dalam UU KIP,” kata Manejer Humas PT KAI Drive Tanjung Karang, Jaka Jarkasih,

Jaka Jakarsih menyebutkan bahwa aset PT. KAI Divre IV Tanjung Karang sekitar 42  juta m². “Ini sebagai salah satu pendapatan  melalui Komersialisasi Non Angkutan. Uang sewa merupakan pendapatan perusahaan yang  disetor ke perusahaan, jadi tidak  dapat digunakan langsung,” kata Jaka pada Wartawan sinarlampung.co melalui telepon 29 September 2022.

Pasal 9 UU KIP

Pernyataan Jaka Jarkasih terkait soal keuangan yang menjadi informasi dikecualikan, justru berbanding terbalik dengan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Bahwa badan publik wajib menyampaikan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri atas Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya.

Kemudian Struktur organisasi, gambaran umum tiap satuan kerja, profil singkat pejabat. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas Nama program/kegiatan; Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi dan Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

Kemudian Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya; Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik; Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan publik; Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

Lalu Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan; Informasi tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi Rencana dan laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Daftar aset dan investasi, Ringkasan akses Informasi Publik sekurang-kurangnya terdiri atas, Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima, Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik, Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak, Alasan penolakan permohonan Informasi Publik.

Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan. Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan

Juga Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi; Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan; Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

Babaranjang

Menurutnya, Kereta Api Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) sa’at mengadakan pengiriman setiap satu  KA Babaranjang terdiri dari dua Unit Lokomotif dengan membawa 60 gerbong batubara. KA Babaranjang selain pengiriman batubara juga Semen Pallet, Semen Curah serta Pulp, paparnya. Ia menambahkan, Babaranjang melakukan pengiriman dalam sehari  ada 40 KA Babaranjang, 20 KA isi dan 20 KA kosong, jelasnya.

Untuk panjang rel KA  459.249 m’ sp dengan perawatan rutin terjadwal dan perbaikan bila ada gangguan. Disisi lain, Perawatan rel KAI dilakukan oleh Regulator  Kementrian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA (Balai Teknik Perkeretaapian). “KAI hanya sebagai operator”, tuturnya.

Peraturan pintu perlintasan berdasarkan Undang Undang No.23 / 2007 Undang-Udang tentang Perkeretaapian menyatakan Perlintasan Kewajiban Pemerintah /Pemda. “Perlintasan resmi (terdaftar) ada 38 dan perlintasan tidak resmi (tidak terdaftar) ada 129. Untuk kecelakaan diperlintasan termasuk Laka Lantas (bukan kecelakaan KA ) yang didata oleh Kepolisian. Dan santunan bagi korban beserta keluarga  pada kecelakaan pintu perlintasan  didapatkan dari  Jasa Raharja,” katanya. (Heny)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *