Sembilan Jabatan Eselon II Pemprov Lampung di Lelang, ini Syarat-Syaratnya

Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung membuka lelang jabatan esen II untuk sembilan posisi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengumuman lelang disampaikan melalui website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Lelang lelang jabatan eselon II dibuka terhitung mulai Senin 3-17 Oktober 2022.

Isi lelang menyebutkan membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama provinsi Lampung, dibuka hari ini 3 Oktober 2022 dan akan di tutup 17 Oktober 2022, lebih jelasnya bisa dilihat papan pengumuman media cetak, website BKD Provinsi Lampung. Plt Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari membenarkan terkait pengumuman lelang jabataan tersebut. “Iya mas baru diumumkan hari ini,” katanya.

Menurutnya, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian pengisian JPT juga berdasarkan rekomendasi Ketua KASN Nomor: B-3164/JP.00.00/09/2022 tanggal 8 September 2022 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemprov Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.21/465/IV.04/2022 tanggal 12 September 2022, tentang pembentukan panitia seleksi (Pansel).

Jabatan yang dilelang adalah jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Kemudian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, dan Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum RSUDAM.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, yang juga menjadi ketua tim panitia seleksi (Pansel) JPTP, Fahrizal Darminto mengatakan bagi calon pendaftar, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. “Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara Esselon II-a atau Pembina (IV/a) untuk JPTP setara Esselon II-b,” kata Fahrizal.

Kemudian memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau khusus untuk Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelantikan. Sehat jasmani dan rohani. “Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir mulai 2020 sampai 2021. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin,” kata Fahrizal. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *