Lampung Timur (SL)- Nekat melakukan penambangan liar dua orang warga berinisial IS (58) dan SY (65) yang berasal dari Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung dan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga diamankan Polres Lampung Timur, Kamis 06 Oktober 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan jika aktifitas penambangan liar diketahui berawal dari Sat-reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin pada Selasa 4 Oktober 2022 dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.
AKBP Zaky Alkazar Nasution menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.
“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan,”tutupnya. (Red)
Tinggalkan Balasan