Mesuji (SL)-Diduga kesal karena dilarang joget di arena orgen tunggal, di Desa Wiralaga 2, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Seorang wanita inisial YI aias Ju, warga Sungai Ceper, Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menembak suaminya dengan pintol rakitan, pada 6 September 2022 pukul 4 pagi.
Yi mencabut pintol dari pinggagnya, dan sempat meletuskan dua tembakan ke udara, bak tembakan pringatan Polisi, lalu tembakan ke tiga menembus bagian dada suaminya. Spontan tembakan itu menggegerkan acara organ tunggal di Wiralaga 2, Mesuji. Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit, dan selamat dari maut meski peluru mengenai dada kana tembus hingga ketiak.
Pasca kejadian polisi melakukan penyelidikan. Genap satu bulan perburuan polisi, pelaku ditangkap di salah satu rumah di Desa Marga Jaya, Mesuji Timur, Mesuji, Kamis 6 Oktober 2022. Yi ditangkap bersama temannya, CL dan WS, warga Desa Marga Jaya, yang kedapatan usai pesta narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu jenis bong dan pirek bekas pakai.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku Yi dan suaminya menghadiri acara organ tunggal di Desa Wiralaga 2 Mesuji. Ketika itu, YI (istri korban) naik ke atas Panggung untuk berjoget, kemudian dilarang dan disuruh turun oleh suaminya. “Tidak terima disuruh turun, YI marah dan merasa tersinggung lalu menampar suaminya. Awalnya hanya keributan seperti biasa,” kata AKBP Yuli Haryudo dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.
Namun, kata Yudo, pelaku YI ini justru semakin marah dan mengeluarkan senjata api rakitan. Yi lalu menembakkannya ke arah atas dua kali. Kemudian satu kali menembakkannya ke arah suaminya. “Korban mengalami luka tembak di dada kiri, hingga tembus di bawah ketiak. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit, sehingga nyawanya masih tertolong,” kata Yudo juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki.
Setelah sempat buron, kata Yudo, petugas mencium keberadaan pelaku di wilayah Mesuji. Petugas bergerak menangkap pelaku. Dan saat ditangkap, pelaku YI sedang pesta sabu bersama dua temanya berinisial CL dan WS, warga Desa Marga Jaya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu jenis bong dan pirek bekas pakai.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki menambahkan saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk dua rekan Yi alis Ju diamankan karena menggunakan narkotika saat penangkapan. Dan untuk dua tersangka itu akan kami limpahkan ke Sat Narkoba guna dilakukan pendalaman,” kata Fajrian. (Red)
Tinggalkan Balasan