GMI Desak Mendagri Non Aktifkan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo?

Lampung Timur (SL)-Pasca di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerakan Masyarakat Independen (GMI) Lampung Timur juga meminta Bupati Dawam Rahardjo dinonaktifkan dari jabatannya. GMI juga meminta Kemendagri dan KPK RI mengusut dugaan KKN yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur. GMI juga menjadwalkan akan menggelar unjukrasa di depan KPK.

Kordinator GMI Lampung Timur Mukaram Sanjaya menyatakan apresiasi KPK RI dan pihak Irjen Kemendagri yang telah menerima laporan GMI Lampung Timur. GMI juga melaporkan adik kandung Bupati, atas dugaan KKN  dan mengandalikan proyek APBD, serta ada temuan anggaran fiktif hingga Rp5 miliar lebih.

“Selain melaporkan Bupati, kami juga melaporkan dugaan adik kandung Bupati Dawam Rahardjo yang diduga mengatur pembagian proyek APBD dan masalah pembayaran siltap perangkat desa. Temuan kami ada indikasi anggaran fiktip lebih dari Rp5 Milyar di bagian Kesra serta anggaran kegiatan pembangunan sarana prasarana produksi pertanian dan ketahanan pangan,” kata Mukaram Sanjaya, kepada wartawan 7 Oktober 2022.

Menurut Mukaram dalam waktu dekat, pihaknya atas nama GMI Lampung Timur, akan melakukan aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK RI dan Gedung Irjen Kemendagri, termasuk ke Kantor PPATK Jakarta. “Aksi itu nantinya sebagai dukungan moral kepada KPK, Kemendagri, dan PPATK, untuk mengusut carut marutnya korupsi di Lampung Timur,” katanya.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, lambatnya penyelesaian secara utuh atas tunggakan gaji aparatur desa se-Lampung Timur yang sempat tergunggak enam bulan membuat geram para perangkat desa yang tergabung dalam Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa (AAPD) Lampung Timur. Bersama beberapa Ormas dan gabungan LSM, mereka resmi melaporkan Bupati Lamtim M Dawan Raharjo ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Senin 3 Oktober 2022 lalu. Laporan itu terkait dugaan penyelewengan dana penghasilan tetap (siltap) aparatur desa.

Ketua AAPD Lamtim Ibrahim Ratu Saka menjelaskan, hingga memasuki bulan Oktober 2022, siltap  bagi aparatur desa belum dibayar secara penuh sesuai hasil kesepakan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami sepakat bersama beberapa Ormas dan gabungan LSM, melaporkan bupati ke KPK atas dugaan penyelewengan dana siltap aparatur desa,” kata Ibrahim, kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

Menurut Ibrahim, tertunggaknya pembayaran siltap aparatur desa ini ada indikasi penyelewengan. Mengingat berdasarkan perintah Kemendagri Siltap dibayar setiap bulan. Namun, hingga kini para aparatur desa baru menerima tiga bulan gaji. “Ini ada indikasi peyelewengan. Karena perintahnya dibayar setiap bulan. Dan uang tersebut sudah ada di dana alokasi umum (DAU),” kata Ibrahim.

Selain itu, kata Ibrahim, pembayaran siltap juga disepakati bulan Oktober 2022 dibayar penuh. Ternyata pihak Pemda Lampung Timur justru ingkar. “Terkesan Pemda melepaskan balak aja dari Kemendagri. Kita berharap di bulan Oktober 2022 dibayar penuh,” ujarnya.

Terkait lapor ke KPK, Ibrahim berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera memanggil dan memeriksa bupati. “Kita serahkan proses hukum saja, jika terbukti adanya penyewengan dana siltap ya dipenjarakan saja. Apalagi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari beliau,” harapnya.

Ibrahim juga menyayangkan sikap Pemda Lamtim yang terkesan menyerang dan mengintimidasi para aparatur desa. “Bupati itu kan bapak bagi para aparatur desa. Dia yang salah atau Kami. Jika dia salah ya ngaku salah. Bukan mau diajak  baik, Ini malah Kami diserang diintimidasi,” ungkapnya.

atas nama aparatur Desa, Ibrahim, masih menunggu itikad baik bupati sampai 10 Oktober 2022, jika tidak menyelesaikan pembayaran siltap pihaknya akan kembali melaporkan bupati ke Mabes Polri. “Kami juga akan melihat persoalan ini sampai tanggal 10, jika tidak kami akan naik lagi, rencananya ke Mabes Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, pasca didemo aparat desa, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, terkait penghasilan tetap (siltap) di 264 desa dari 24 kecamatan. Berdasarkan hasil kesepakan, Bupati Dawam berjanji segera membayarkan Siltap Kades dan aparatur desa setelah hasil Evaluasi APBD-P di Pemprov Lampung melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). Namun, hingga masuk di bulan Oktober 2022 sesuai perjanjian, pihak Pemda Lamtim baru membayar tiga bulan, dari enam bulan yang tertunggak.

Bupati Bekerja Membangun Lampung Timur

Menanggapi laporan aparat desa dan ormas ke KPK, Kominfo Pemda Lampung Timur melalui Sekertaris Kominfo Heriansyah mengatakan bahwa Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo fokus bekerja membangun Lampung Timur. Dan dalam menjalankan tugasnya, Bupati Dawam tentu perlu menerima masukan dari semua pihak, termasuk dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selaku bagian dari lembaga kontrol sosial. “Bupati tak mempermasalahkan jika memang ada LSM melapor. Karena mereka berhak sebagai pengawas kontrol sosial. Pada prinsipnya bapak Bupati saat ini fokus berkerja dalam membangun Lampung Timur untuk lebih baik,” kata Heriansyah Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Heriyansyah bahwa pada apel Senin 3 Oktober 2022, bupati menjelaskan jika KPK telah melakukan kunjungan ke Lampung Timur dalam bentuk kegiatan Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022 pada 27 September 2022. Dan assesment KPK menjadi catatan penting bupati dan menjadi perhatian Pemkab Lampung Timur.

Ada delapan sektor yang perlu menjadi perhatian, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah. Kegiatan Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022 dipimpin Andi Purwana Direktur Korsupgah Wilayah II dan Wuri Nurhayati, PIC Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Lampung.

Dalam pertemuan di Aula Atas Setkab, Tim KPK menjelaskan tentang penggunaan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sesuai aturan. Di samping itu, setiap pelayanan publik harus standar berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). “Sebab itu merupakan indikator keberhasilan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat sesuai arahan KPK,” kata Heriyansyah.

Heriyansyah berpesan, ASN Pemkab Lamtim yang memegang jabatan dalam mengelola anggaran tidak perlu khawatir jika sudah bekerja sesuai aturan. “Saya rasa kedatangan tim KPK ke Lampung Timur, hanya supervisi Monitoring Center of Prevention, dan yang jelas intinya kita bekerja secara profesional saja dan sesuai aturan,” ungkap Heriyansyah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *