Lampung Tengah (SL)– Komisi IV DPRD Lampung Tengah, membongkar adanya upaya Praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam proses calon pengangkatan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten setempat.
Terbongkarnya, praktik pungli yang hasilnya untuk disetorkan oleh oknum yang berada di kalangan Pemkab, Pemprov hingga Pusat ini, setelah para anggota legislatif yang ada di Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dadakan bersama Sejumlah orang yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
“Ada salah satu KKKS, menerangkan ke kami bahwa arah uangnya terperinci, untuk Oknum BKPSDM sekian, untuk Pemprov sekian dan untuk pusat juga ada. Hasil dari pungli yang di lakukan terkumpul nominal Rp 30 juta,” ucap anggota DPRD Lamteng, I Kade Asian Nafiri, Senin 10 Oktober 2022, di Gedung DPRD setempat.
Komisi IV DPRD Lampung Tengah dengan tegas memberikan ultimatum kepada Pihak-pihak yang terduga telah memungut sejumlah uang dengan modus penerimaan dan pengangkatan PPPK untuk memgembalikan uang dalam waktu dua hari, bila tidak dilaksanakan pihak Komisi IV akan merekomendasikan kejadian ini kepada pihak penegak hukum.
“Sekali lagi saya mengharapkan, Mudah-mudahan ini hanya isu yang tidak benar dan hanya praduga dan tidak terjadi di Lampung Tengah. Kalau ini memang terjadi, saya meminta uang itu dipulangkan. Karena di kabupaten lain masih melakukan hal yang sama. Sekali lagi, kalau memang ini terjadi tolong kembalikan, Kalau tidak di kembalikan saya akan panggil lagi mereka, dan saya mintai keterangan, jika benar kejadian nya, saya sikat semau yang terlibat,” pungkas politisi PDI Perjungan itu.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, M Saleh Mukadam menegaskan, bahwa pungli ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena indikasi uang pungutan sebesar 30 juta rupiah diminta oleh oknum KKKS, yang diduga di peruntukan bagi sejumlah instansi di tiap tingkatan hingga pemerintah pusat.
“Makanya kami di Komisi IV minta dalam waktu dua hari uang itu segara di pulangkan. Jika tidak, akan kami panggil semua calon PPPK yang ada di Lamteng, untuk kami minta seluruh keterangan. Selanjutkan bakal kami laporkan ke pihak penegak hukum,” jelas Mukadam.
Menurutnya, urgensi penerimaan calon PPPK sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Mentri PANRB No 20 tahun 2022, Penerimaan harus dilaksanakan secara Objektif, Transparan, bersih dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dan tidak dipungut biaya, Saya jelas sekali dan tidak di pungut biaya. Jelas semuanya,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KKKS Kabupaten Lampung Tengah, Sariman sangat mendukung apa yang menjadi temuan komisi IV dan berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku pungutan.
“Ya, saya sangat geram mendapat kabar ini. Saya harap dan sampaikan kepada pihak penegak hukum usut sampai tuntas. Jika terbukti benar, ada pungutan tersebut, dan diberikan sanksi sampai ke persidangan,” kata Sariman. (Red)
Tinggalkan Balasan