Bandar Lampung (SL)- Polemik antara enam orang mantan pekerja kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masuk babak baru. Baru-baru ini, didampingi kuasa hukum, enam orang mantan pekerja kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar lampung melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa 11 Oktober 2022.
Kuasa hukum enam mantan pekerja DLH Bandar Lampung, Ahmad Handoko mengatakan, seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu, pihaknya membulatkan tekad melakukan perlawan atas pemecatan yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung.
“Jadi kami resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN,” ungkapnya.
Handoko mengatakan, dari enam orang tersebut ada yang sudah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga kontrak, dan selalu diperbaharui setiap tahunnya. “Dan mereka ini diberhentikan sebelum masa kontraknya habis,” tandasnya.
Menurut Handoko, pemecatan kepada para tenaga kerja tersebut tidak berdasarkan hukum. Kemudian mereka mengadu ke DPRD Bandarlampung, dan menurut keterangan dari kepala DLH karena membuat malu dan mencoreng waja Pemkot Bandarlampung karena Demo.
“Menurut pemerintah kota itu mencoreng dan itu menurut kami tidak masuk akal,” katanya.
Handoko menjelaskan, dalam petitum disebutkan pihaknya memulihkan dan mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian. (Red)
Tinggalkan Balasan