Nizwar Affandi Sebut Gagalnya Pinjaman Rp569 Miliar PT SMI Karena Pemprov Lalai?

Bandar Lampung (SL)-Tenaga Ahli Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Nizwar Affandi, mengatakan bahwa penjelasan Sekprov soal penyebab gagalnya Pemprov Lampung mengajukan pinjaman setengah triliun lebih atau Rp569 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), salah satu penyebabnya adalah karena Gubernur Lampung mengajukan pinjaman dengan masa pinjaman (tenor,red) yang melampaui masa jabatannya.

Baca: Selesai Tender dan Ada Pemenang 14 Paket Proyek Jalan Rp569 ‘Gagal’ PT SMI Tolak Beri Pinjaman?

Nizwar Affan mengatakan pertimbangan Kemendagri tidak dapat diberikan salah satunya karena Gubernur Lampung mengajukan pinjaman dengan tenor (masa pinjaman) yang melampaui masa jabatannya. “Bahwa pada tanggal 11 November 2021 Berdasarkan Surat Gubernur Lampung, tentang permohonan pertimbangan pinjaman daerah tahun anggaran 2022, Pemprov Lampung mengajukan pinjam Rp569 miliar kepada PT SMI dengan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun untuk rekonstruksi dan rehabilitasi 14 ruas jalan,” kata pria yang akrab dengan sapaan Affan ini.

Sebagai acuan, kata Affan, Kemendagri merujuk pada Pasal 154 ayat (8) dan Pasal 163 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah, juga memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dan PMK Nomor 117/PMK.07/2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.

“Jadi sesungguhnya pinjaman Pemprov Lampung tidak dapat diberikan pertimbangan oleh Kemendagri bukan hanya karena peraturan pemerintah sebagai amanat ketentuan pasal 163 UU no 1 tahun 2022 belum ditetapkan sebagaimana penjelasan Sekda Provinsi. Yang lebih tepatnya kegagalan ini justru disebabkan oleh kesembronoan Gubernur Arinal sendiri dalam mengajukan pinjaman,” kata Affan.

“Berani sekali Gubernur Arinal mengajukan tenor pinjaman selama lima tahun dengan grace period sebelas (11) bulan sementara masa jabatan beliau sesuai Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas akan berakhir hanya sampai tanggal 31 Desember tahun 2023,” katanya.

Gubernur Arinal, lanjut Affan seperti tidak menyadari bahwa defisit APBD Provinsi baik pada APBD Induk maupun APBD Perubahan telah jauh melampaui batas maksimal yang diperkenankan oleh PMK 116 dan 117. “Defisit APBD Provinsi Lampung dalam APBD Perubahan tahun 2022 terlihat justru semakin membesar padahal di Provinsi-Provinsi lain ketika menyusun APBD Perubahan defisit biasanya justru semakin mengecil,” ucapnya.

“Ironisnya sudah dengan defisit sebesar itupun Pemprov Lampung ternyata belum mampu membiayai pembangunan infrastruktur yang tertuang dalam RPJMD tanpa harus mengajukan hutang ke PT SMI,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, pinjaman dana ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencananya dianggarkan untuk membangun 14 ruas jalan provinsi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “PT SMI atau tidak kan pilihan, yang penting mempercepat pembangunan infrastruktur. Filosofinya kalau bisa kita percepat kemudian kita bayar itu lebih baik, tapi ada kendalanya,” kata Fahrizal.

Menurut Fahrizal kendala gagalnya pinjaman kepada PT. SMI lantaran terganjal Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Kami sudah ajukan tapi ada UU No 1 tahun 2022 yang jadi rujukan Kemendagri tapi belum ada PP turunannya, sehingga Kemendagri tidak bisa memberikan rekomendasi untuk pinjaman,” katanya.

Padahal, lanjut Fahrizal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebetulnya telah berkirim surat kepada Pemprov Lampung bahwa rencana pembangunan infrastruktur sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional.”Kontennya sudah benar, tetapi syarat kita untuk meminjam pinjaman itu ada prosedur rekomendasi dari Kemendagri yang sampai saat terakhir belum keluar karena belum ada rujukan PP yang bisa dipegang,” jelasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *