Banten (SL)-Selebritas Nikita Mirzani kembali dicekal ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencekalan atas permintaan Polisi yang menyebutkan Nikita Mirzani masih berstatus tersangka, dan wajib lapor tiap sepekan sekali.
Pihak Kemenkumham mengatakan, Nikita Mirzani dicekal atas permintaan dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Polda Banten. “Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Antara, Jumat 14 Oktober 2022. Namun alasan mengenai pencekalan tersebut, pihak Kemenkumham belum memberikan penjelasana.
Seperti diketahui, perempuan yang kerap disapa “Nyai” itu memang tengah terjerat kasus hukum. Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 22 Juli 2022 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra, pria yang disebut sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Namun, karena alasan kemanusiaan, polisi tidak menahan Nikita. “Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ibu NM masih harus mendampingi kedua putranya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Nikita saat ini hanya dikenakan wajib lapor sepekan sekali. (Red)
Tinggalkan Balasan