Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mengamankan 49 ton BBM subsidi milik PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), Way Laga, Panjang. BBM solar subsidi bernilai Rp2 miliar lebih itu itu diambil dari berbagai SPBU, yang kemudian ditampung di Jalan Soekarno Hatta, KM 3-4, Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, medio 9 September 2022 lalu.
Dalam kasus itu Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan 6 tersangka, diantaranya Direktur PT URM inisial BW, DY (Karyawan), RN dan HW (Supplier), UJ serta DH (Koordinator Sopir Pembelian Solar Subsidi). “Dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Way Laga itu berpotensi merugikan negara sekitar Rp2 miliar lebih,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusrinardi, saat ekspose di Polda Lampung, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut Yusrinardi indikasi kerugian negara tersebut didapati usai pelaksanaan rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan atau niaga BBM Solar oleh tim Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap PT URM Way Laga pada 09 September 2022 lalu.
“Yang mendasari pengungkapan ini adalah Laporan Polisi No: LP / A / 1008 / lX / 2002 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Lampung. Kami mulai melakukan penyelidikan sekitar awal September, perihal dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah di wilayah Bandar Lampung,” kata Yusrin di dampingi Kasubdit Penmas AKBP Rahmay Hidayat di Mapolda Lampung.
Meski tanpa menunjukkan keberadaan BB 49 Tpn solar, dan para tersangka, Yusninardi mengungkapkan, bahwa pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 49 ribu liter atau 49 ton Solar di TKP, Jalan Soekarno Hatta, KM 3-4, Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. “Perkara menemui titik terang setelah tim melaksanakan rangkaian penyelidikan selama kurang lebih satu bulan,” katanya.
Adapun tahapan yang dilakukan, adalah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti, berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi dan keterangan ahli. “Petunjuk yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini bisa kami ungkap selama satu bulan,” ujarnya.
Alhasil dari hasil penyelidikan, ada sekitar 15 barang bukti yang disita termasuk 49 ribu liter BBM solar yang disalahgunakan oleh supplier, pembeli dalam hal ini PT URM. Minyak solar bersubsidi ini dibeli dari berbagai SPBU yang ada di sekitar TKP dan di beberapa tempat di wilayah Bandar Lampung.
“Mereka menggunakan moda sarana armada pengangkut, mulai jenis hyno, dua fuso dan truck. Mereka memindahkan solar ke tangki dengan kapasitas 10 ribu liter. Kegiatan melanggar hukum sudah berjalan kurang lebih dua bulan, mulai Juli sampai Agustus,” ucapnya.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, pihaknya telah menetapkan 6 tersangka. Diantaranya, Direktur inisial BW, DY (Karyawan), RN dan HW (Supplier), UJ serta DH (Koordinator Sopir Pembelian Solar Subsidi).
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Dan ternyata penyalahgunaan ini sudah berjalan selama dua tahun, sejak Januari 2021-Agustus 2022. Mereka telah melakukan jual beli BBM solar bersubsidi sebanyak 390 ribu liter atau 390 ton. Bila dirupiahkan sebesar RP2.008.500.000, lebih dari 2 miliar,” ujarnya.
Adapun 15 barang bukti yang telah diamankan, diantaranya, sebuah tangki berdiri berwarna putih berisi BBM yang diduga jenis solar subsidi dengan kapasitas 49ribu liter dilokasi PT. URM ; 2 unit mobil Mitsubishi Fuso FM 517 H warna coklat kenari BE 9076 AQ dan BE 8757 DK; 1 unit mobil Hyno type WU342R-HKMTJD3 (130 HD) warna hijau BG 8024; kwitansi pembayaran tagihan solar Rp100 juta.
Kemudian, dokumen UKL-UPL; Company Profile serta Laporan Kas Juli dan Agustus 2022 dari PT. URM; Purchase Order dari PT. Alfero Mineral Sejahtera No. 88/URM/PO/Vlll/2022 tanggal 14 Agustus 2022 kepada PT. Adisakti Persada Energi (PT. APE).
Selanjutnya, foto kopi kwitansi No. 001-006 sudah terima dari PT. URM masing-masing sebanyak 100juta rupiah untuk pembayaran DP 10ribu liter Bio Solar B30, di beberapa tanggal yaitu 15, 19, 23 Agustus serta 14 September tahun 2022. Terakhir, foto kopi invoice dari PT. APE ditujukan kepada PT. URM dengan deskripsi B30 Solar Industri dengan kuantitas 390juta rupiah.
Disisi lain, tangki dengan kapasitas 100 ton, menurut Yusrinardi merupakan tangkapan besar bagi Krimsus dalam hal pengungkapan ini. “Pihak SPBU diperiksa dan sudah memberikan keterangan. Pada dasarnya mereka tidak mengetahui soal penyalahgunaan ini,” tutur Yusrinardi.
Para tersangka terjerat UU No. 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja, JO. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar. (Heny/red)
Tinggalkan Balasan