Terlibat Korupsi Dana Desa Jaksa ‘Kurung’ Kepala Kampung Reksobinangun Indra Wardana

Lampung Tengah (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan Indra Wardana, Kepala Kampung Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka korupsi dana desa Rp365 juta. Indra Wardana langsung dijebloskan ke penjara, Rabu 19 Oktober 2022

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan menyatakan, Indra Wardana ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor 02/L.8.15/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, terkait dugaan korupsi senilai Rp 365.838.671. “Hari ini kita lakukan penahanan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Gunungsugih,” kata Topo Dasawulan kepada wartawan Rabu 19 Oktober 2022.

Indra Wardana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp 365.838.671. Diketahui pada 2019, Kampung Reksobinangun menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung Rp 1.686.183.273 dan pada 2020 mendapatkan APB Kampung Rp 1.722.206.356. Anggaran itu ada yang tidak  dapat dipertanggungjawabkan.Dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Lampung Tengah, negara dirugikan Rp 365.838.671.”Rinciannya, APB Kampung tahun anggaran 2019 senilai Rp 203.557.871 dan APB Kampung tahun anggaran 2020 senilai Rp 162.280.800,” papar Topo Dasawulan.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/*) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *