Bandar Lampung (SL)-Consorsium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah (Comandt) menggelar aksi demo menyoroti sejumlah perkara mafia tanah terjadi di Provinsi Lampung yang penangan penyidikan perkara tidak berjalan alias mandek, salah satunya perkara kasus pengaduan pidana pengrusakan sengketa lahan milik 22 petani warga Negara Mulya Negara Bating Way Kanan, aksi demo digelar depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 10 Oktober 2022.
Baca: 22 Petani Kampung Negara Mulya Menagih Janji Polda Lampung
Dengan sejumlah atribut bertuliskan berentas mafia tanah di Lampung, puluhan masa berorasi menyampaikan sikap lambanya penangan hukum dalam perkara mafia tanah di Lampung.
Koordinator aksi comandt Andre menyampaikan, adanya dugaan mafia tanah dan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum membekingi dalam perkara pidana pengrusakan lahanmilik 22 petani warga Kampung Negara Mulya yang sebelumnya sempat terjadi sengketa tanah yang diduga kuat melibatkan Anggota DPRD Way Kanan Ahmad Doni Ira.
Namun perkaranya terkesan mandek dan tidak berjalan maskipun perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan di Ditreskrim Umum Polda Lampung. “Sampai tiga tahun ini perkara pengrusakan lahan miliki 22 petani warga Kampung Negara Mulya Way Kanan, belum juga ada Kejelasan hukum, belum ada penetapan tersangka namun proses penyidikan sudah berjalan,” kata Andre saat berorasi.
Andre menjelaskan lambanya proses hukum perkara pengrusakan lahan, dapat disikapi setelah adanya surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) DR Reynold EP Hutagalung SE SIK MSi MH. dengan no 100/IX/Res.1.2/2022/Direskrimum Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan pengruskan lahan LP/B-580/VIII/2019/LPG/RES WK/SPKT tanggal 20 Agustus 2019 pelapor atas nama Yantria Dedos Pala.
Dalam surat SPDP tertuang surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/3810/IX/RES.1.2./2022/ditreskrimum september 2022. Dan berdasarkan surat SPDP memberitahuan telah di mulai penyidikan perkara tindak pidana pengrusakan barang bersama sama dan pengrusakan yang terjadi di pinggiran Way Tela Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP terhadap pelapor masih dalan tahap proses penyelidikan.
“Kami minta APH harus transparan dan menangani perkara mafia tanah di Lampung, jangan sampai kepercayaan masyarakat berkurang terhadap kepastian hukum dalam mempertahankan hak sebagai pemilik tanah,” katanya.
Dalam orasi koordinator aksi Comandt Andre Arifin menegaskan, pemberantasan mafia tanah menjadi hal krusial di Lampung, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Selain menghambat proses pembangunan nasional para mafia tanah juga memicu konflik sosial dan lahan serta rentan terjadinya pertumpahan darah.
Para mafia tanah di Llampung sudah sangat merasahkan masyarakat Lampung serta terindikasi telah membangunan jaringan besar yang merajalela pada semua lembaga pemerintah. Kurang tegas dan tajamnya APH serta satgasus mafia tanah yang dibentuk baik dari pemerintah pusat hingga daerah belum menunjukan kinerja memuaskan, terbukti masih banyak sengketa lahan yang belum tuntas.
Belum lagi perkara sengketa tanah yang ditangani tidak selesai, bahkan tokoh utama atau oknum pejabat yang membeckingin persoalan tanah, sehigga masih dapat bebas bahkan tidak terjerat oleh hukum. (Red)
Tinggalkan Balasan