Sidang Mafia Minyak Goreng KPPU Ditunda Empat Perusahaan Mangkir Termasuk Anak Perusahaan CV BW

Jakarta (SL)-Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) ditunda hingga 20 Oktober 2022.

Pasalnya ampat perusahaan yang disidang dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus minyak goreng di Jakarta, Senin 17 Oktober 2022 tidak hadir alias mangkir. “Empat dari 27 terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut, sehingga Pemeriksaan Pendahuluan ditunda hingga 20 Oktober 2022,” ujar Kepala Panitera Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ahmad Muhari, adapun empat perusahaan yang tidak memenuhi undangan tersebut adalah PT Asian Agro Agung Jaya, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT Budi Nabati Perkasa, dan anak Perusahaan CV Bumi Waras yaitu PT Tunas Baru Lampung.

Seharusnya sidang perdana ini memiliki agenda Pemeriksaan Pendahuluan pertama yakni pembacaan dan/atau penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. “LDP tersebut antara lain akan berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar,” Ahmad Muhari.

Ahmad Muhari menjelaskan sejalan dengan pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.

Dalam hal Terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya 2 kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai. “Dalam hal para terlapor pada persidangan yang teah ditentukan tetap tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran para terlapor,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *