Juprius Bebas Setelah RJ di Polda Lampung

Bandar Lampung (SL)-Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius, yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), dan dikemudian ditahan, kini akhirnya bebas dengan proses keadilan restoratif justice (RJ). Juprius sebelumnya menjadi tersangka penggelapan uang pembelian biji kopi.

Baca: Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Ditkrimum Polda Lampung di Bogor

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung, membenarkan bahwa tersangka Juprius saat ini sudah dibebaskan. “Sudah kita fasilitasi melalui RJ sesuai dengan permohonan pelapor dan korban,” kata Reynold, Rabu 26 Oktober 2022.

Menurutnya RJ dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Pertama syarat materil, yakni tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Lalu, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, dan tidak bersifat radikalisme dan separatisme.

Juga bukan pengulangan tindak pidana berdasar putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme. Termasuk bukan tindak pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang. “Sedangkan syarat formil tentu harus ada perdamaian dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Juprius dilaporkan karena menyebabkan kerugian Rp1,6 miliar lebih. Dan selama proses penyidikan dua kali mangkir dipanggil untuk pemeriksaan di kepolisian. Juprius juga sulit ditemui sehingga terhitung tanggal 3 Juni 2022 diterbitkan DPO. Pada Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Juprius diamankan saat di IPB Convention Hotel, Bogor, Jawa Barat. (red/*) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *