Tertipu Dengan Modus Program Kredit Dana Talangan Kacab BNI Antasari di Laporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung (SL)- Kepala Cabang Bank BNI Antasari bernama Dian Sukmana Andayani dilaporkan salah satu nasabah rekan bisnis terkait dugaan penipuan dana talangan sebesar Rp1 Miliar. Pelapor atas nama Juwanda (36), warga Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, datang ke Polda Lampung, didampingi kuasa hukumnya, Van Royen Girsang, SH, MH, pada Selasa Tanggal 25 Oktober 2022.

Dihadapan wartawan, Juanda didamingi Van Royen Girsang, mengatakan dia mengenal pelaku yang hingga saat ini masih menjabat sebagai kepala Cabang Bank BNI Antasari. Juanda mengenal Dian Sukmana Andaya sejak masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bank BNI di Teuku Umar dan BNI Tanjung Karang. Dan mereka kerap mengobrobol.

Dan pada tahun 2019 Juanda diajak bertemua pelaku, di salah satu hotel di Bandar Lampung dan mengajak berbisnis dana talang di Bank BNI. Dengan nama program Dana Talang Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diselenggarakan oleh Bank BNI Cabang Antasari Bandar Lampung. Keduanya kemudian sepakat melakukan bisnis itu.

“Dana talang itu ialah dana untuk membiayai pengajuan dana kredit oleh nasabah Bank BNI. Jadi katanya nanti saya membiayai pengajuan dana kredit. Saya menalangi pembiayaan duluan. dan setelah kredit cair, saya akan mendapatkan fee bagi hasil,” kata Juanda.

Dalam kesepakatan bisnis itu, Lanjut Juanda, Dian Sukma Andayani menjanjikan keuntungan sebesar 10% per nasabah dengan sistem pembagian 4% untuk Juanda, dan 6% untuk Dian Sukma. Dan akan diberikan selama kurun waktu satu minggu terhitung sejak tanggal transaksi melalui nomor rekening orang lain atas nama AH sebagai perantara dalam bisnis Dana Talang tersebut.

“Sistem prosedur dana talang tersebut yaitu jika setiap ada orang yang mengajukan dana kredit pelaku akan menghubunginya untuk menalangi dana pinjaman. Dan akan diberikan fee ketika dana bank sudah cair berikut dana yang dititipkan. Jadi setiap ada pengajuan pinjaman, pelaku ngabarin saya, terus saya transfer ke dia (pelaku,red),” katanya.

Dan saat itu, pelaku berjanji akan memberikan fee paling cepat satu minggu dan paling lama 10 hari ketika dana tersebut cair. “Awalnya, saya mentransfer Rp100 juta ke rekening AH atas perintah Dian Sukma selaku Kepala Cabang BNI. Namun, sebelum waktu yang dijanjikan cair, pelaku meminta transfer lagi karena ada orang yang ingin mengajukan dana pinjaman,” katanya.

Pelaku, kata Juanda menyakinkan korban akan memberikan fee berikut dananya sekaligus. Korban pun percaya kepada pelaku lantaran akan bertanggungjawab dan mengatasnamakan Bank BNI. Korban juga sempat menanyakan tentang keamanan bisnis itu, dan diajawab aman. “Saya tanya aman gak bu? Kata dia, aman kan ini Bank BNI, saya Kacabnya, begitu katanya,” ujar Juanda.

Selama enam bulan berjalan, tidak terjadi permasalahan. Namun setelah itu atau terhitung empat kali transaksi atas bisnis tersebut ternyata bisnis dana talang itu bermasalah. Juanda kemudian melakukan kroscek ke Bank BNI, ternyata Bisnis dana talang Bank BNI Cabang Antasari itu fiktif.

“Transaksi terakhir pada Februari 2020. Dan hingga kini pelaku pun tetap tidak membayarkan uang titipan berikut fee yang dijanjikan. Saya tanya kok belum cair-cair juga. Jawabnya nanti biar sekalian saja semuanya, dengan menyebutkan memang agak lama pencairan nya, pelaku juga beralasan sedang keluar kota,” uajrnya.

“Jadi saya sudah berapa kali transaksi dengan total Rp1,048 miliar. Saya terus menghubungi dia. Namun pelaku tetap tidak memberikan apa yang dijanjikan. Pelaku hanya mengirimkan WhatsApp meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang korban yang telah digunakan tersebut. Dan sekarang pelaku masih menjabat Kepala Cabang Bank BNI di Antasari,” ucapnya.

Karena itu, Juanda kemudian men-somasi Dian Sukma Andayani, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Tapi Dian Sukma Andayani sempat datang langsung menemui korban, dan menyatakan akan bertanggungjawab. Namun hingga saat ini tanggung jawab itu tidak pernah ada realisasinya. “Sudah dua tahun bersabar namun tidak mendapat kejelasan,” katanya.

Karena itu, Juanda kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polda Lampung, yang tertuang didalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/1180/X/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, pada Selasa Tanggal 25 Oktober 2022. Dengan tuduhan Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 atau pasal 378.

Dihadapn Polisi, Juanda juga menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer, chat WhatsApp dan bukti foto pertemuan. “Saya masih berharap, pelaku dapat segera menyelesaikan atas permasalahan ini. Soal proses hukum kita serahkan kepada kepolisian,” katanya.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari Dian Sukma Andayani. Saat dikonfirmasi di Kantor Cabang Bank BNI Ansari, Dia tidak ada ditempat. “Ibu Kacab sedang tidak ada. Buat janji dulu aja mas kalo mau ketemu,” kata Petugas Scurity Bank BNI Antasari. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *