Polri Pecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Jakarta (SL)-Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Lima majelis sidang etik sepakat memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hendra.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Dipecat Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Polri. “Dari pelaksanaan sidang komisi hakim ambil keputusan kolektif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Sidang etik ini dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Hendra dinyatakan melakukan perbuatan tercela lalu dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan. Sidang diketahui mulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB sore.

“Ada 17 orang saksi yang dihadirkan. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi. Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak hormat dari Polri,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *