Pidsus Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Anggaran Tukin di Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Anggaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga mengupa hingga Rp1,8 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa lebih dari 10 saksi termasuk bagian keuangan Kejari, dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up tukin pegawai tahun 2021 hingga 2022.

Baca: Insentif Guru Honor Murni Hingga Tukin 800-an ASN Kota Bandar Lampung Masih Nunggak?

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, peningkatan status penyidikan berdasarkan LHP bidang pengawasan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung. “Ada dugaan pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata Hutamrin, saat konpersipers di ruang Pidsus Bandar Lampung, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut Hutamrin modus operandinya ada beberapa pegawai di bagian bendahara Kejari Bandar Lampung melakukan mark up dan masuk ke rekeneing pegawai. “Dan saat itu juga diminta dipindahkan ke rekening lain seolah-olah itu perintah Kajari Bandar Lampung,” ujar Hutamrin.

Dari hasil pemeriksaan Internal pengawasan, kata Hutamri ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tentang pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang diduga dilakukan oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ia menegaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya menjunjung tinggi sikap profesionalisme, dimana Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status dugaan korupsi tersebut ke dalam tahap Penyidikan.

“Sesuai dengan perintah dari Pimpinan Kejaksaan, kita tidak hanya tajam ke bawah, tidak juga hanya tajam ke atas, tetapi juga tajam ke samping. Kita buktikan dengan adanya peningkatan status penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata Hutamrin.

Dari pemeriksaan awal, kasus ini melibatkan tiga orang oknum pegawai Kejari Bandar Lampung, yaitu berinisial L yang berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran, seorang berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNB, serta seorang berinisial S selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ketiganya melakukan korupsi, dengan cara diduga melakukan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang mereka buat. Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang dimaksud, uang tersebut langsung ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank.

Surat permintaan tersebut diduga dibuat oleh B selaku Kaur Keuangan, dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke rekening Bank bekas tempat penerimaan anggaran Tunjangan Kinerja para Pegawai. Sehingga atas perbuatan ketiganya, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai total sebesar Rp1.880.162.758.

Hutamrin kasus ini merupakan temuan bidang intelejen, kemudian diserahkan oleh bidang pengawasan pada 15 September 2022. Ada beberapa bank yang digunakan yakni BNI, BRI dan Mandiri. Dengan Indikasi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.  “Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp780 juta, tetapi jumlah ini belum final masih diaudit. Untuk tersangka akan ditetapkan setelah proses penyidikan, sudah kita periksa saksi kurang lebih 10 orang,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *