Tanggamus (SL)-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. Reihana mengatakan Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Ulu Belu Rp4 miliar lebih oleh pelaksana CV. Putri Kembar Sejahtera, diatas tanah wakaf warga adalah atas ijin warga yang telah menghibahkan ke Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Reihana menyatakan bahwa, sesuai apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Taufik Hidayat, lahan yang disiapkan merupakan tanah milik desa yang telah di hibahkan ke Pemkab oleh warga, untuk pembangunan Puskesmas Rawat Inap . “Sesuai informasi Kepada Dinas Kesehatan Tanggamus, tanah dimaksud telah di hibahkan ke Pemkab Tanggamus,” kata Reihana, Jumat, 04 November 2022.
Menurut Reihana, hal itu sudah melalui musyawarah di Balai Desa Gunung Sari, dipimpin oleh Camat Ulu Belu, dan disepakati secara tertulis oleh Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut. “Menurut penjelasan Kadis Kesehatan bapak Taufik Hidayat, bahwa lahan itu juga telah di verifikasi terlebih dahulu. Saat itu, Saudara Yuli memverifikasi kesiapan lahan, berikut proses hibah. Informasi tersebut juga telah di jelaskan rinci oleh Sekretaris Dinkes setempat, kepada pihak wartawan saat itu,” katanya.
Sementara Tokoh adat dan Warga, serta pihak BHP merasa tanah wakaf itu adalah peruntukannya Tempat Pemakaman Umum (TPU). Yang kemudian diserahkan sepihak oleh Pj Kepala Pekon Irvan Suharto, dengan membuat perjanjian kepada empat calon Kepala Pekon, dengan melibatkan orang-orangg yang tertera dalam surat perjanjian.
Salah satu tokoh masyarakat yang dulunya, sudah menyediakan tanah itu tidak jadi di sepakati menjadi calon lokasi pembangunan Puskesmas, dengan pertimbangan kurang strategis. Selain itu kebetulan ada tanah desa yang lokasinya di pinggir jalan utama. Puskesmas dibangun tersebut, memang berbatasan dengan lokasi tempat pemakaman umum desa yang posisinya lebih rendah, tapi bukan berarti pembangunan di atas TPU desa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, sumber dana APBD Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sebesar Rp.4.094.000.000, diduga dibangun diatas tanah makam atau tanah wakaf pemakaman umum. Rabu, 02 November 2022.
Tokoh adat Pekon setempat, Nuriman mengatakan bahwa, Puskes tersebut dibangun di atas tanah wakaf pemakaman umum milik warga. Selaku tokoh adat cukup memahami persis tanah yang ditempatkan untuk proyek bangunan puskesmas yang di laksanakan oleh CV Putri Kembar Sejahtera.
“Sebenarnya warga Pekon Gunung Sari keberatan dan tidak setuju Puskesmas itu dibangun di atas tanah wakaf. Karena lokasi pemakaman warga hanya tinggal 10 meter persegi. Kalau ada warga kami yang meninggal mau dimakam kan dimana. Bahkan beberapa hari yang lalu ada warga Pekon Gunung Sari ini meninggal dan kesulitan untuk mencari lahan pemakaman,” katanya.
Dirinya bersama warga, merasa kecewa tindakan oknum Pj Kepala Pekon Ivan Suharto, yang membuat keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan warga, atas penggunaan tanah wakaf tersebut. “Saat itu, mantan Pj Kepala Pekon Irvan Suharto mengundang empat orang kandidat calon Kepala Pekon, lalu di buat perjanjian bahwa siapa saja yang nantinya terpilih, maka bertanggungjawab atas pengadaan lahan untuk makam,” ulas Nuriman.
Sementara Wakil Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Desa/Pekon Gunung Sari, Rizal membenarkan adanya proyek pembangunan Puskesmas tersebut. Tetapi dari pihak BHP sendiri tidak pernah diundang dalam musyawarah terkait tanah atau lahan makam yang digunakan. “Jangankan untuk tanda tangan surat persetujuan pembangunan Puskesmas di tanah pemakaman milik Warga, di undang pun tidak pernah. jadi kami sangat keberatan Puskesmas itu di bangun di atas tanah pemakaman itu,” kata Rizal. (Tim)
Tinggalkan Balasan