Kejati Lampung dan kejari Metro Terima Sebidang Aset Milik Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menerima masing-masing sebidang aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dari Kejagung RI di Kejati Lampung. Senin, 07 November 2022.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara tersebut telah ditandatangani Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA, No.510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014 lalu.

Dari total aset yang diterima, Kejati Lampung menerima satu aset yang terdiri dari enam bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 seluas 56,358 m2 dan senilai Rp4.734.806.000. Aset yang berada di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini akan digunakan sebagai tempat penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan.

Sementara, Kejari Kota Metro menerima aset berupa dua bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 seluas 4.774 sebesar Rp4.744.000.000, akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti. Aset ini berada di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, selain melakukan penyerahan dan menandatangani berita acara serah terima aset, PPA Kejagung RI juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada aplikasi ARSSYS di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *