Lampung Selatan (SL)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) berduka, satu anggota komisi II Fraksi PAN, Sukardi Akbar (63) meninggal dunia, itu meninggal dunia di kediamannya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, diagnosa akibat serangan jantung, Minggu 29 Mei 2022, pada pukul 10.15 WIB.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, anggota Fraksi PAN atas nama Sukardi Akbar usia 63 tahun, anggota DPRD Lampung Selatan dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Wafat di kediamannya di Kecamatan Merbau Mataram. “Benar kabar duka, kami baru pulang ngelayat,” kata Thomas.
Menurut Thomas, Sukardi merupakan sosok anggota DPRD Lampung Selatan yang baik dan sangat aktif untuk memperjuangkan aspirasi serta membantu masyarakat. Dan Sukardi merupakan anggota komisi II DPRD Lampung Selatan yang sangat dicintai masyarakat. “Beliau ini memang tokoh masyarakat yang selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk mendorong tumbuhnya UMKM jadinya dicintai sama masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan Roslina mengatakan, pihaknya sangat merasa kehilangan atas wafatnya Sukardi. Sukardi merupakan kader terbaiknya yang sangat supel dan pekerja keras untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sehingga dicintai oleh masyarakat.
“Kami merasa kehilangan. Beliau tokoh kader terbaik kami. Orangnya baik, pekerja keras dan sangat supel. Beliau banyak perjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya. (Adv/Red)
Tinggalkan Balasan