Way Kanan (SL)- Anggota Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil amankan HS (22) warga kampung Bandar Agung, pelaku pencurian Hp di Kampung Donomulyo dan Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit pada Jum’at 10 November 2022.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan pihaknya mengamankan HS pasca laporan polisi Eko Dwi Prihanto warga Kampung Donomulyo, Sabtu 12 November 2022.
“Adapun kronologis kejadian pada Kamis, 10 November 2022 pukul 10:00 WIB, Eko Dwi Priyanto meletakan 1 (satu) unit HP merk vivo Y21 warna burgundy red dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000 di atas meja warung miliknya. Setelah itu korban pergi kedalam rumah untuk makan, tidak lama kemudian korban mendengar suara kunci laci terbuka dari arah dalam warung, karena merasa curiga korban kembali ke warung dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada didepan warung dan mendapati HP yang sebelumnya korban letakkan diatas meja sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut,” kata Iptu Supriyanto saat di Mapolsek Banjit.
Setelah menerima laporan itu, pada pukul 11:00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Banjit bergerak mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat masih berada disekitaran Kampung Donomulyo. “Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk vivo Y21, 1 (satu) unit HP merk vivo Y12 dan uang tunai Rp. 40 ribu rupiah dan sebilah sajam jenis pisau dengan sarung dan gagang kayu diselipkan di pinggang kiri,”ujarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan HS, bahwa HS mengakui telah melakukan pencurian juga di TKP lain yakni di gubuk, Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit pada Minggu 16 Oktober 2022 lalu dengan mengambil tas selempang berisi KTP, ATM BRI, SIM C, STNK sepeda motor VEGA R, kartu BPJS dan kartu vaksin beserta Handphone VIVO Y12 warna biru milik korban a.n Amrisno,”katanya.
Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Romy/Red)
Tinggalkan Balasan