Kasus Teroris di Lampung Libatkan Oknum Pamen dan Anggota Brimob Polda Lampung?

Bandar Lampung (SL)-Penangkapan dan penggelededahan terduga teroris oleh Densus 88 di Kota Metro merembet kepada dua oknuk anggota perwira Polda dan anggota Brimob Polda Lampung. Pasca penggeledahan kediaman TW, Densus 88 menemukan barang bukti 3 buah senjata api Laras Panjang, 1 buah senjata api jenis Revolver, dan tiga magazine SS1, serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm, yang dipasok dari oknum Polisi yang kini ditahan di di Mabes Polri.

Informasi sinarlampung.co, Sebelumnya Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris di Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sekitar hari Jumat tanggal 11 November 2022 lalu, dari hasil penangkapan itu Densus 88 mengamankan 1 orang warga Kota Metro terduga teroris berinisial TW.

Setelah menangkap TW, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Sabtu 12 November 2022 melakukan penggeledahan di rumah TW. Dalam penggeledahan tersebut, Densus 88 Anti Teror menemukan sejumlah buku dan kaset tentang jihad. Kaset yang ditemukan berjumlah dua keping, yang mana kaset tersebut memiliki cover berjudul bedah buku perjalanan gerakan jihad disk 1 dan 2.

Kemudian, dalam penggeledahan itu juga ditemukan 12 buku beraneka judul tentang keagamaan. Setelah menggeledah kediaman TW, Densus 88 kembali mengembangkan kasus tersebut dan didapati barang bukti 3 buah senjata api Laras Panjang, 1 buah senjata api jenis Revolver, dan tiga magazine SS1, serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm.

Densus 88 kembali mengembangkan kasus tersebut, dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, tim Densus 88 menemukan bahwa barang bukti peluru yang ditemukan berasal dari oknum Perwira Menengah (pamen) Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung Berinisial L sebagai penyuplai peluru senjata api yang dimaksud. Kabar teranyar oknum Perwira Brimob dan anggotanya itu kini telah ditahan di Mako Brimob Polda Lampung.

Hingga saat ini, pihak Densus 88 Antiteror belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua oknum kepolisian yang diduga jadi pemasok amunisi tersangka teroris di Lampung tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hanya membenarkan soal penindakan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Hukum Polda Lampung. Pihak Polda Lampung dan jajaran hanya bersifat pendampingan kegiatan Tim Densus 88 Antiteror. “Untuk keterangan kronologis selanjutnya, kewenangan Tim Densus 88/AT Mabes Polri,” ujar Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin 14 November 2022.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *