Bandar Lampung (SL)-Pengelola dan pemilik Sanggar Mak Eza, Reza (35), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, ditangkap Tim PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur. Reza yang juga perias Kesenian Kuda Lumping itu ditangkap, Minggu 13 November 2022.
Reza ditangkap atas sangkaan melakukan ARR (15), warga Tanjungkarang Barat (TkB), yang melaporkan kasus korban kepada orang tuanya. “Korban merasa kesakitan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin 14 November 2022.
Atas laporan orang tua korban, Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung kemudian mengamankan tersangka. Dari pengakuan Rersangka, modusnya mengajak korban ke sanggar sekaligus rumahnya untuk belajar tari kuda lumping. “Setelah itu tersangka menyodomi korban dengan ancaman tidak mengajari lagi tarian jika menolak,” ujar Dennis.
Menurut Dennis untuk sementara jumlah korban baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan bertambah. Dennis mengimbau jika memang ada korban lain untuk segera melapor ke polisi. “Kepada penyidik, tersangka mengaku baru enam bulan ini berbuat seperti itu,” kata Dennis.
Sementara korban ARR yang trauma, saat ini tengah menjalani pendampingan agar kondisi psikologisnya kembali normal. Sementara itu, tersangka mengaku saat berumur 14 tahun dirinya juga pernah menjadi korban sodomi. “Namun saya tak tahu siapa orangnya, nggak kenal,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan