Surabaya (SL)-Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terdakwa Pencabulan Santriwati divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan itu terbilang lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.
Anak Kiai Jombang itu terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, UU nomor 8 tahun 1981. Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya saat menyampaikan hasil putusan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ini sudah dipotong masa hukuman sejak ditahan,” kata Sutrisno seperti dilansir CNN. Kamis, 17 November 2022.
Menurut Informasi yang diperoleh sebelumnya, Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 lalu atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial NA, salah seorang santriwati asal Jawa Tengah.
Dalam proses penyelidikan, baik sebelum maupun sesudah ditetapkan tersangka pada 2019, Bechi kerap mangkir panggilan polisi hingga Polda Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020, Bechi pun jadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 07 Juli 2022. Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri. (Red)
Tinggalkan Balasan