Y. Erwin Tolak Permohonan Eksekusi Tanah Karena Dianggap Kabur Dan Tidak Berdasar

Tanggamus (SL) – Berdasarkan putusan pengadilan negeri Kota Agung no 23/pdtG/2019/PN Kot tertanggal 31 Januari 2020 dengan penggugat Imbriana dan tergugat Y. Erwin. Dimana dalam putusan tersebut Tergugat harus membayar uang hampir 500 juta kepada Penggugat dan sebagai warga negara yang taat hukum hal itu di sanggupinya.

Namun kasus ini kembali memanas dimana pihak penggugat mengajukan permohonan untuk eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri Kota Agung. Dalam proses amaning pertama pihak tergugat sudah beritikad baik dengan akan mencicil sebesar 10 juta setiap kali panen atau per 6 bulan. namun hal tersebut di tolak oleh pihak penggugat.

Pada proses amaning kedua di hadiri oleh tergugat namun pihak penggugat maupun pengacaranya tidak hadir. Dalam keterangan persnya di depan kantor pengadilan negeri Kota Agung, Y. Erwin (tergugat) mengatakan dirinya merasa yakin pengadilan negeri akan membuat keputusan yang seadil adilnya,
“Saya yakin hakim akan bertindak seadil-adilnya, karena permohonan  Imbriana (Penggugat) saya anggap telah melanggar kesepakatan dalam perjanjian gadai antara kedua belah pihak (one prestasi).”terangnya

Menurut Erwin permohonan itu cacat demi hukum dan tidak sesuai dengan putusan inkrah serta kabur tidak sesuai substansinya.
“Imbriana memohon ke pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi atas 130 kotak sawah milik saya, pada kenyataannya hanya 125 kotak dari mana saya nambah yang 5 kotak, disamping itu dikatakan dalam permohonan letak sawah saya ada di belakang POM, sesuai dengan perjanjian letak sawah saya berada di Kalong Ciherang,” katanya sambil tersenyum.

Dalam hal ini Erwin merasa telah  dizolimi dan di khianati dalam persoalan ini.
“Atas bujuk rayu manis  Febri saya gadaikan  sawah itu kepada Imbriana sebesar 150 juta. Dan uang tersebut ada yang di pakai pribadi oleh Febri dan ada juga yang masuk ke renovasi rumah Imbriana di Mincang dan sebagian besar uang itu habis di gunakan dengan kawan-kawan tim sukses kemenangan Bambang Kurniawan pada pilkada Bupati Tanggamus, periode kedua 2014- 2019. Febri kemudian  bermain proyek   dengan perjanjian Untung proyek itu untuk Nebus sawah saya itu, kenyataan nya saya di bohongi oleh Febri, bahkan sadisnya lagi saya di anggap one prestasi. atas dasar itulah saya di gugat,” imbuhnya.

Di katakan 7 tahun lebih hasil sawah itu tidak diketahui siapa yang menikmatinya.
“Siapa yang menerima dan menikmatinya Febri kah atau Imbriana, atau keduanya sudah bersekongkol, saya tidak tahu. Dalam hal ini saya akan pertahankan hak saya  saya akan hadapi siapapun itu yang ingin merampas hak saya, saya tidak takut  karna saya yakin Tuhan  itu adil” ungkap Erwin

Erwin juga menyatakan siap membuka aib dan skandal yang ada di Tanggamus
“Lebih lanjut terkait adanya persekongkolan ataupun skandal yang ada di Pemkab Tanggamus nanti saya siap beberkan,” pungkasnya

Disisi lain kepala Pengadilan Negeri Kota Agung Ari qurniawan SH.MH kepada awak media mengatakan bahwa dirinya berada di posisi netral.
“Kami tetap menerima permohonan pemohon dan juga kami akan menerima keberatan tergugat disini kami tetap mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini  cara musyawarah kekeluargaan.” Ujarnya

Sehubungan dengan tidak ada seorangpun dari pihak pemohon yang dalam acara amaning yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung, maka para awak media tidak bisa konfirmasi terkait persoalan ini. ( Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *