Pesawaran (SL)-Sempat buron, oknum Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan (45), yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan mengacam dan menghalangi kerja jurnalis di media sosial kepada wartawan, ternyata sudah di proses di Polres Pesawaran, bahkan perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan segera di jadwalkan sidang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melimpahkan berkas pemeriksaan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan (45) kepada Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Zaidan, warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan itu ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian, menghalangi kerja jurnalistik serta melakukan pengancaman melalui media sosial. Zaidan kemuduan ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 maret 2022, kemudian berhasil ditangkap di Lapangan Hanura, Teluk pandan pada Sabtu 10 September 2022 sekira pukul 16.25 WIB lalu.
Jaksa Penuntut Umum, Ari Saputra menyebut pihaknya telah melengkapi berkas pemeriksaan, dengan demikian proses hukum akan berlanjut di Pengadilan (PN) Gedongtataan untuk mulai disidangkan. “Betul, berkas perkara oknum ketua LSM GMBI Teluk Pandan telah lengkap, dan sekarang kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan,” jelas Ari saat ditemui usai penyerahan berkas di Kantor PN Gedongtataan, Kamis 17 November 2022.
Menurut Ari Saputra, tersangka dijerat empat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara. Zaidan dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 28 ayat dua Jo Pasal 45A ayat dua atau Kedua Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat empat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian, pasal ketiga Pasal 18 Ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers atau Keempat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana pengancaman,” katanya.
Setelah pelimpahan berkas perkara, selanjutnya akan diagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan berlangsung paling lambat dua pekan mendatang. “Perlu kami sampaikan juga bahwa tersangka ini pernah menjadi DPO dan itu akan kami bacakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nantinya,” katanganya. (Red)
Tinggalkan Balasan