Bangka Belitung (SL)-Oknum penyidik pembantu Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, Briptu IA diduga meniduri DA istri AR tersangka kasus Narkoba, dengan modus janji akan meringankan hukuman suaminya. Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga menguras uang tabungan tersangka.
Kasus ini berawal saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR pada Juli 2021. Saat itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR. AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp40 juta kepada IA.
Selain menguasai buku tabungan, IA ternyata mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melecehkan DA. DA bercerita ia terpaksa melayani IA karena takut. Selain itu IA juga menjanjikan akan meringankan kasus narkoba yang menjerat suaminya.
Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.
Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
“Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang,” kata Budiyono
Ia membenarkan oknum penyidik memaksa kliennya untuk memberitahukan jumlah saldo rekening dan juga PIN kartu ATM milik AR.
“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya,” jelas Budi.
Budi juga menyebut oknum penyidik menemui istri kliennya, DA. “Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, IA ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya,” kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.
Tidak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya. “Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut IA sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang,” lanjutnya.
Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan jika oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.
“Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA,” jelasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.
“Demi penegakkan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegasnya.
Terkait kasus tersebut IA telah menjalani sidang kode etik dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sudah pemeriksaan kode etik, sekarang nonaktif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi.
Sebelumnya Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022. Penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya, Sabtu 19 november 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan