Lampung Tengah (SL)-Setidaknya 400 warga dari lima kampung Kecamatan Pubian, Lampung Tengah membakar tiga unit mes PT Gunung Aji Jaya, dua truk, dan mengobrak-abik bangunan lainnya, dengan dalih perusahaan beroperasi tanpa izin, Sabtu 19 November 2022 siang. Warga mengaku kesal dan marah karena pemerintah lambat menyelesaikan sengketa pertanahan mereka dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Massa mendatangi PT Gunung Aji Jaya dengan mengendarai kendaraan roda dua sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian massa melakukan pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan. Massa kemudian melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran dikarenakan kecewa dengan anggota DPRD Lampung Tengah yang lambat mengambil langkah penanganan, setelah masyarakat mengadukan permasalahan habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Aji Jaya ke Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat kejadian tersebut, aset perusahan seperti lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya rusak, satu unit R4 Minibus double cabin milik perusahaan, satu unit R6 truk colt diesel milik perusahaan juga rusak, empat bangunan di Gudang Pupuk Blok B dibakar, dan dua unit Pos Satpam Blok A dan B dibakar.
Warga menyebutkan bahwa hak guna usaha (HGU) perusahaan telah habis. Bahkan anehnya izin HGIU awalnya perkebunan coklat, tapi mengapa berubah jadi perkebunan sawit.
Anggota DPRD Lampung Tengah H. M. Hakki, SH membenarkan pengrusakkan itu bentuk kekesalan warga terhadap pemerintah yang dinilai lambat menyelesaikan sengketa lahan. “Sudah dimediasi oleh Bupati, tapi mana hasilnya. Jangan menganggap masyarakat ini bodoh semua”, ujar Hakki kepada wartawan, Sabtu malam 19 November 2022.
Dia meminta pemerintah segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut dengan melibatkan tokoh adat, kepala kampung, camat, tokoh pemuda dan pihak terkait sehingga konflik tidak berkepanjangan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Poskota Lampung belum memeroleh keterangan resmi dari pihak kepolisian. Aparat keamanan tak bersedia mengomentari aksi warga tersebut. Polisi dari Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran, masih berjaga-jaga dilokasi, tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya pada Senin 14 November 2022, perwakilan masyarakat dari lima kampung di Kecamatan Pubian menemui Komisi I DPRD Lampung Tengah terkait dengan keberadaan PT Gunung Aji Jaya yang HGU nya telah habis masa berlakunya.
Hasil pertemuan dengan DPRD Lampung Tengah bahwa Komisi I DPRD akan menjadwalkan untuk turun langsung ke lapangan dengan membentuk tim PANJA (Panitia Kerja) dan berharap kepada masyarakat untuk bersabar.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan personel Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT Gunung Aji Jaya.
“Kita sudah melakukan patroli dan menempatkan personel Brimob di lokasi kantor dan areal perkebunan PT Gunung Aji Jaya untuk pengamanan,” kata AKBP Doffie, Minggu (20/11/2022).
Doffie menambahkan saat ini anggota Satuan Intelkam telah melakukan mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang timbul, melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat, serta pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut. “Kita berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mengambil langkah penyelesaian permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Doffie menjelaskan, untuk pelaku pengrusakan maupun provokator dalam pengrusakan dan pembakaran fasilitas kantor PT Gunung Aji Jaya, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. “Kami masih melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Kapolres mengatakan peristiwa terjadi sehari sebelumnya di siang hari. Warga mendadak mengalir dari sejumlah arah dan jumlahnya lebih dari 400 orang.
Warga yang datang umumnya membawa senjata yang terdiri dari laduk, badik, dan golok. Pada awalnya memecahkan kaca, merusak bangunan. Setelah itu mereka membakar 3 unit mess dan 2 truk.
Menuryt Doffie pihaknya sudah mendengar gelagat warga akan mendatangi PT Gunung Aji Jaya sejak Oktober lalu. Karena itu ia sudah menyiapkan 85 personil sejak 20 Oktober. Namun, karena jumlah yang datang lebih dari 400 orang, aparat kewalahan.
“Pengrusakan dan pembakaran tindakan kriminal. Pihaknya sudah menahan tujuh dari 400-an warga dan segera menetapkan tersangka,” katanya.
Masih Mencekam
Hingga Minggu, 20 November 2022, warga masih berkumpul di banyak titik dengan jumlah 10 hingga 20 orang. Karena itu ia mengerahkan ratusan petugas, 100-an dari Polres Lampung Tengah, 200 dari Brimob Lampung Tengah dan Polda Lampung.
Anggota DPRD Lampung Tengah H.M. Hakki mengatakan Pemerintah perlu segera mempertemukan tokoh masyarakat dengan pihak perusahaan, karena sepengetahuannya, warga di sana mendatangi PT Gunung Aji Jaya akibat merasa dibohongi.
H.M. Hakki mencatat setidaknya tiga hal sebagai penyebab. Pertama warga mengetahui perusahaan tersebut tidak lagi memiliki izin HGU. Perusahaan mengubah tanaman dari cokelat ke sawit, tidak sesuai perizinan. Selama ini PT tersebut tidak menyertakan masyarakat.
Suasana masih mencekam di permukiman sekitar lahan PT Gunung Aji Jaya hingga Minggu, 20 November 2022. Polres Lampung Tengah mengantisipasi kemungkinan warga mendatangi perusahaan lagi. (Red)
Tinggalkan Balasan