Bandar Lampung (SL)-Tersangka kasus pencurian di Telukbetung Barat kabur, yang menjadi tahanan Polda Lampung dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung, kabur, Selasa 22 November 2022.
Informasi redaksi sinarlampung.co, menyebutkan tersangka yang masih remaja itu dirawat karena sakit itu. Dia nekat melompat dari lantai II ke lantai I rumah sakit. Ditemukan infus yang masih banyak berisi cairannya, dan sepasang sandal jepit milik tersangka, dilokasi terdangka mendarat.
Kepala RS Bhayangkara Polda Lampung Kompol dr Hidayatullah membenarkan kabar tersebut. “Iya ada info itu. Tapi tanya langsung ke Krimum Polda Lampung saja ya,” kata Hidayatullah, saat melihat lokasi tersangka melompat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra membenarkan kaburnya tahanan Ditkrimum Polda Lampung yang kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara, saat menjalani perawatan medis tersebut.
Menurut Pandra, tahanan kepolisian melarikan diri itu tetjadi saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Polda Lampung, di jalan Pramuka Bandar Lampung, Selasa 22 November 2022 pagi. Saat ini, aparat Kepolisian tengah melacak keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut.
“Tersangka berinisial B (20) warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran. Terdangka ditahan sejak tanggal 19 November 2022. Untuk masuk atau syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelum nya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen. Ternyata tersangka B dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung,” Kata Padra.
Menurutnya, saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka B, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B, agar tidak tertular Covid-19.
“Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan. Saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk Tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada Pelaku yang melarikan diri,” katanya.
Bahlan karena kelalaian itu petigas menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya,” jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personil tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.
Untuk diketahui, tersangka B terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jl.Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF. Tersangka B bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, di ancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Direktur tahanan dan barang bukti (Tahti) Tahti Polda Lampunv AKBP Ahmad Sukiatno menjelaskan bahwa tersangka yang melarikan diri itu belum.diaerahkan ke Diretorat tahanan dan barang bukti (Tahti rec). Bahkan belum dimintakan untuk melakukan pengamanan.
Tinggalkan Balasan