Mesuji (SL)-Tidak terima dilarang memetik daun singkong dilahan miliknya, pelaku marah dan menganiaya Jiman (45) sang pemilik lahan. Pelaku yang juga tetangganya itu sama-sama bermukim di register 45 Tugu Roda, Kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji, Rabu 23 November 2022.
Ketua Kapokdar Tim Kelompok Tugu Roda Topan membenarkan kasus yang menimpa anggotanya itu, Menurutnya, awal mula kejadian pembacokan itu diduga karena pelaku mengambil daun singkong milik korban tanpa seizin korban.
“Ketika dilarang pelaku mengambil daun singkong, pelaku marah dan mengambil sebilah golok. Terus langsung menyerang Jiman, dengan senjata tajam jenis golok. Akibatnya korban luka di tiga bagian yaitu kepala, pundak kanan dan kiri. Luka yang di kepala itu dapat 12 jahitan” ujarnya.
Keluarga korban berteriak meminta tolong yang melihat kejadian itu histeris. “Kami melihat korban berlumuran darah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat yaitu di Simpang Pematang. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Mesuji dan langsung dibawa ke Mapolres Mesuji,” kata Topan. (Aan.S/Red)
Tinggalkan Balasan