Bandar Lampung (SL)-Wakil Rektor Unila bidang kemahasiswaan dan alumni Yulianto, Budaya titip mahasiswa mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) sudah mulai terjadi sejak tahun 2010 lalu. Sementara soal rapat pembahasan penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2022 sebagai penasehat dia tidak dilibatkan.
“Meskipun sebagai penasihat, saya tidak mengetahui adanya rapat terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Saya hanya mengikuti rapat terkahir penerimaan mahasiswa jalur prestasi,” kata Yulianto saat menjadi saksi sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandir Unila tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 23 November 2022.
Menurut Yulianto, tradisi titipan mahasiswa baru sudah lama dilakukan sejak 2010. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui apa dadar hukumnya, karena tidak ada dasar hukum tertulis. Yulian juga mengakui bahwa dirinya menitipkan mahasiwa, yakni 3 mahasiswa Fisip, mahasiswa FKIP, dan Fakultas Hukum. “Semuanya lulus, saya titipkan sebelum ujian. Mereka tidak menitipkan uang ke saya. Hanya foto nomor registrasi, dan kirim ke masing-masing dekan,” kata dia.
Tetapi, lanjut Yulianto. Dirinya pernah memberikan donasi untuk pembangunan LNC pada tahun 2021. “Ruangan saya tidak digeledah KPK saat menggeledah beberapa ruangan di Unila,” katanya.
Uang Suap Mengalir ke Gedung NU
Saksi Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo mengatakan Mantan Rektor Nonaktif Unila Karomani mengistilahkan uang dari orangtua calon mahasiswa sebagai infaq untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Dikatannya, total dana yang masuk kepadanya Rp2,2 miliar untuk membeli emas batangan senilai Rp1,4 miliar, furniture LNC Rp135 juta, dan ditransfer ke rekening Aom Rp250 Juta.
Budi Sutomo mengaku memperoleh dana tersebut dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar yang didapatkan dari pihak yang menitipkan calon mahasiswa dari jalur mandiri. Budi Sutomo, mengaku menerima dana Rp100 juta dari anggota DPRD Lampung Mardiana dan Rp250 juta dari Mantan Wali Kota Dua Perode Herman HN.
Dosen Fakultas Hukum penghubung ke Herman HN. Herman HN sebetulnya menitip mahasiswa untuk jalur ujian tertulis Rp150 juta seperti keterangan pertamanya di BAP. Namun, karena tidak lulus maka Karomani menyarankan agar daftar lewat jalur mandiri dengan setoran resmi Rp250 juta.
JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan penjelasan Budi Sutomo tidak berkaitan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Sehingga, keterangan lebih lanjut akan dibahas saat persidangan Karomani. JPU KPK Hadirkan 6 Saksi, 3 dari Universitas Lain dan 3 Petinggi Unila Atas Perkara Andi Desfiandi.
Ada enam saksi yang dihadirkan JPU, yakni Plt Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman, Kepala TIK Universitas Syiah Koala Nizamudin, Dekan Fakultas Kedokteran Unila Diah Sumekar, Warek Bidang Kemahasiswaan Unila Yulianto, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dan dua Hakim anggota, yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus, JPU mengahdirkan dua saksi, yakni Wakil Rektor Bidang Keuangan Asep Sukohar, dan ketua SPI Unila Budiono. (Red)
Tinggalkan Balasan