Alih-alih ‘Ilmu Pelet’ Guru Pencak Silat di Pesawaran Setubuhi Anak Bawah Umur

Pesawaran (SL)-Seorang petani yang juga pelatih pencak silat berinisial HRT (46), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran dibekuk polisi setelah dilaporkan mencabuli korbannya yang masih di bawah umur alih-alih ilmu pelet.

Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Pesawaran setelah menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan sedemikian rupa.

Perbuatan persetubuhan di bawah umur dilakukan HRT terhadap korban pertama kali pada kamis, 30 September, di halaman rumah Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu berawal dari tersangka yang memberitahu bahwa korban telah terkena pelet pacarnya. Agar bisa sembuh korban harus bersetubuh dengan tersangka.

“Korban harus bersetubuh dengan tersangka dan jika tidak mau bersetubuh ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila,” ujar Kapolres saat memimpin Konferensi Pers di Mako Mapolres Pesawaran, Rabu 23 November 2022, pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, dikarenakan merasa takut dengan ucapan tersangka, akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.

“Tersangka melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, lanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti. Usai melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti pemulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, anggota segera menuju ke tempat pelaku berada.

“Anggota Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyansori langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku di Desa Hanura dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di depan salah satu rumah makan yang ada di Desa Hanura,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni lilin sebanyak 1 buah, Pasir kasar sebanyak 1 plastik kecil, Ketan sebanyak 1 plastik kecil, Dupa aromaterapi sebanyak 1 bungkus, plastik berisikan 15 dupa, Pasir halus sebanyak 1 bungkus kain kecil, Parfum sebanyak 1 botol kecil dan Tanah sebanyak 2 kantung plastik yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Kapolres. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *