Anggaran Balitbangda Tanggamus Rp12,3 Miliar Sarat Korupsi?

Tanggamus (SL)-Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kabupaten Tanggamus, bersumber dari APBD Tahun 2022, Rp12,3 miliar lebih diduga syarat penyimpangan. Realisai anggaran guna menunjang kegitatan pasilitas peningkatan di Bappelitbang Tanggamus itu dikelola dalam kegiatan 324 paket proyek.

Ironisnya dari analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada proyek-proyek pengadaan langsung maupun tender, terdapat perbedaan mencolok yang tidak Sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan oleh pihak Bappelitbang, yang mengarah kepada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) modus mark-up dan kegiatan fiktif.

Data Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Bandar Lampung menyebutkan kejanggalan itu terlihat pada paket Belanja Jasa Konsultansi Layanan Kepariwisataan-Jasa Konsultansi Penelitian Kepariwisataan, Analisis dampak pembangunan infrastruktur jalan terhadap pertumbuhan usaha ekonomi rakyat kab.Tanggamus, Dampak kemiskinan terhdap pola mobilitas tenaga kerja antar sektor di Kabupaten Tanggamus.

Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Dampak Bisnis Pengelolaan Sampah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Pengembangan Potensi Unggulan daerah untuk memaksimalkan daya saing daerah Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Review Rencana Aksi Daerah Sustainable Development Goals (RAD SDGs).

Kemudian Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Tanggamus hingga Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Kajian Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Pengaruh Sustainable Development Goals (SDGs) Terhadap Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tanggamus yang menghabiskan Anggaran dengan total sebesar Rp1,854 miliar lebih.

“Ada indiasi korupsi, dan KKN. Dan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga menjadi bancakan oleh oknum-oknum Bappelitbang Tanggamus. Termasuk data belanja Kebutuhan ATK. Anggaran diahbiskan untuk memperkaya diri. Dan negara dirugikan miliaran,” kata Rendy, Sekertaris LSM Anti Korupsi di Bandar Lampung.

Menurut Rendy, pelaksana sepertinya sengaja membuat perencanaan yang buruk dan dugaan politik anggaran yang tidak berpihak kepada kebutuhan dalam sejumlah kegiyatan Pengadaan. “Bupati harusnya teliti dengan pengawasan perencanaan dalam pengajuan kebutuhan di masing-masing Intansi. Jangan sampai indikasi pemborosan anggaran berbanding terbalik dengan kemiskinan rakyat Tanggamus, yang diangka 11,81 %,” katanya.

Karena itu, kata Rendy, pihaknya berharap penegak hukum dapat menjalankan tugas sebagai mana semestinya, sesuai dalam UUD. “Kita akan laporkan kenegak hukum di Provinsi, jika memang hal itu dibiarkan. Jangan sampai kontrol sosial dan penegakan hukum yang tebang pilih,” katanya.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Bappelitbang Tanggamus terkait realisasi anggaran Rp12,3 miliar tersebut. Sinarlampung.co masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak Bappelitbang Tanggamus. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *