Warga Terdampak Tagih Kompensasi TPAS Karang Rejo yang Diduga Sumber Penyakit dan Ganggu Lingkungan

Kota Metro (SL)-Selama 37 tahun beroperasi, keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara kini mulai dipermasalahkan warga sekitar. TPAS dianggap menimbulkan berbagai masalah bagi kesehatan dan lingkungan.

Dampak negatif yang dirasakan seperti wabah demam berdarah, bau sampah yang menyengat, serta gangguan pernapasan atau penyakit paru-paru. Kendati demikian, warga terdampak TPAS mempertanyakan kompensasi untuk mereka sesuai Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Seperti yang dialami Suyanto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 33 Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara. Dia mengaku sempat mengalami penyakit pernafasan akibat gangguan paru-paru yang diduga akibat pencemaran limbah sampah TPAS.

“Dampak yang dialami itu sebenarnya banyak, salah satu yang saya alami penyakit paru-paru. Sempat sulit bernafas dan dirawat di rumah sakit. Dua kali saya kena tahun 2019 dan 2021. Kalau perawatan yang pertama itu di Rumah Sakit Muhammadiyah, itu gak pakai BPJS, sampai biaya dipinjamkan sama saudara saat itu. Lalu rawat jalan di Puskesmas Karang Rejo selama enam bulan, dan sekarang ini saya rutin kontrol sebulan sekali,” kata dia, Kamis, 08 Desember 2022.

Ia mengaku, belum pernah menerima bantuan atau kompensasi akibat terdampak limbah TPAS Karangrejo. “Kalau dari keluarga saya, tidak ada riwayat keturunan gangguan paru-paru, kayak sesak napas, asma atau lainnya. Banyak juga yang merasakan gejala sama seperti saya, bahkan sampai ada yang meninggal akibat sakit paru-paru. Ada yang baru pulang dari rumah sakit karena paru-paru, dia tinggal pas dilingkungan TPAS. Untuk bantuan atau kompensasi itu belum ada, selama 37 tahun ini. Sempat mau dikasih bingkisan, tapi saya tolak karena kalau gak salah 35 orang, saya maunya seluruh warga di lingkungan 09 dan sebagian di lingkungan 08,” jelasnya.

Senada dikatakan warga arga lainya, Suwardi. Ia mengaku menderita gangguan paru-paru dan kesulitan bernafas akibat terdampak TPAS yang berada di lingkungan yang sudah ditinggalinya selama 18 tahun.

“Saya sakit kira-kira sudah ada satu bulan, pas masuk rumah sakit itu yang saya rasakan gak bisa nafas. Sampai empat hari dirawat di ruang ICU, pas dirontgen ternyata sakit paru-paru. Saya tinggal di sini sudah 18 tahun lebih, kalau bantu-bantuan gak ada, yang datang meriksa ke sini juga belum ada, kemarin saya berobat pake BPJS, divonis penyakit paru-paru,” tandasnya.

Salah satu poin di Perda Kota Metro Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mendapat dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan pengolahan sampah rumah tangga dan pengolahan sampah sejenis rumah tangga, di TPAS atau TPA milik pemerintah daerah.

Selain itu, tertuang juga kompensasi sebagaimana dimaksud, dalam ayat (1) berupa a. Relokasi, b. Pemulihan lingkungan, C. Biaya kesehatan dan pengobatan, D. Kompensasi yang setara dengan dampak negatif dari kegiatan yang ditimbulkan pengelolaan sampah rumah tangga. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *