Polda Lampung Gulung Sindikat Pengecor BBM Subsidi di SPBU Desa Candinas Sedot Solar 11,7 Ton Tiap Pekan 

Bandar Lampung (SL)-Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, membongkar penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Petugas mengamankan 11,7 ton solar, yang diangkut dengan truk fuso Senin 5 Desember 2022 lalu.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sering ada penyalah gunaan BBM subsidi disalah satu SPBU di Natar. Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kemudian kami segera menuju lokasi, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya didapati benar adanya informasi tersebut, kami temukan Truk Fuso BE 8802 BI, sedang mengisi 11,7 ton solar di SPBU tersebut,” kata Yusriandi Yusrin, Selasa 13 Desember 2022.

Menurut Yusrin, rencananya, BBM tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan PT Evron Raflesia Energi, dengan nomor polisi BD-8498-IU. BBM dipindahkan dengan menggunakan selang dan mesin penyedot. “Dari keterangan sopir truk, BBM itu berisi 11,77 ton akan dikirim ke wilayah Bengkulu. Sementara dari pengakuan sopir, aktivitas penyelewengan itu sudah berlangsung satu tahun dan rutin setiap pekannya,” ujar Yusriandi Yusrin.

Berdasarkan keterangan pengawas dan operator SPBU, kegiatan pengecoran sudah berlangsung sejak Januari 2022. Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi mulai dari mobil, pengawas, kedua sopir, pihak SPBU, PT Evron Raflesia Energi, Pertamina, dan BPKH Migas. “Kita belum tetapkan tersangka. Kasus ini masuk ke dalam tindak pidana khusus,” katanya. (RED)

Comments

Satu tanggapan untuk “Polda Lampung Gulung Sindikat Pengecor BBM Subsidi di SPBU Desa Candinas Sedot Solar 11,7 Ton Tiap Pekan ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *