Lampung Tengah (SL)-Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik (Diskominfotik) Lampung Tengah.
Jaksa Penyidik mulai memanggil pejabat Diskominfo Lampung Tengah mulai dari kepala bidanv (Kabid), PPK, hingga Bendahara. “Hasil pemeriksaan sementara ditemukan indikasi berkas administrasi, adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan skema, aturan dan PKS yang seharusnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Median Suwardi didampingi Kasi intel, Topo Dasawulan, Senin 12 Desember 2022.
Menurut Median, pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Diskominfo Lampung Tengah itu dilakukan beberapa hari lalu. “Beberapa hari lalu kita sudah memanggil beberapa pejabat di Diskominfotik, mulai dari Kabid, PPK, dan Bendahara,” kata Median.
Median juga menyarankan Kadis Kominfotik, untuk dapat menyelesaikan persoalan dengan media, dan membayarkan hak-hak media yang selama ini belum, atau belum selesai sepenuhnya terbayarkan. Tebtunya dengan pedoman memiliki PKS serta memenuhi syarat untuk bisa di selesaikan secepatnya.
“Untuk sementara kita memang belum meminta keterangan dari Kadis yang lama. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita panggil. Kita minta dalam permasalahan ini jangan di bebankan dengan Kadis yang baru. Kalau terkait hal itu. Jika di bebankan dengan pejabat yang baru, tidak akan ada penyelesaiannya, dan tentunya pejabat yang baru tidak mau di bebankan dengan sisa kerjaan pejabat yang lama,” katanya.
Bendahara Diskominfotik, lpat membenarkan bahwa dia sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Lampung Tengah. Ipat mengaku bahwa pihak Kejari hanya menanyakan terkait teknis dan proses pencairan media di Diskominfotik Lampung Tengah
“Mereka hanya tanya terkait teknis pencairan media, sama proses alur penagihan media sampe ke pencairannya, hanya itu aja sih kemaren,” kata Ipat kepada wartawan. (Red)
Tinggalkan Balasan